news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Ilustrasi - sholat tarawih.
Sumber :
  • ANTARA

Makmum Belum Selesai Baca Surat Al-Fatihah saat Imam Shalat Tarawih Ngebut, Harus Lanjut atau Ikut Rukuk?

KH Yahya Zainul Ma'arif atau Buya Yahya membahas sikap makmum belum tuntas membaca Surat Al-Fatihah saat kedapatan imam ngebut masuk rukuk dalam shalat Tarawih.
Sabtu, 21 Februari 2026 - 16:57 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Di bulan Ramadhan, sebagian imam masjid sering kali memimpin shalat Tarawih dengan tempo cepat. Fenomena "shalat Tarawih ngebut" menimbulkan dilema bagi makmum.

Khususnya ketika membaca Surat Al-Fatihah, ada yang baru menggetarkan namun belum selesai. Ketidaktuntasan tersebut terjadi saat imam super ngebut dan sudah memasuki rukuk.

Kondisi imam shalat Tarawih membaca Surat Al-Fatihah tidak hanya terlihat aneh, tetapi juga membuat jemaah bingung. Mereka yang bukan imam bertanya-tanya apakah harus menyelesaikan bacaannya atau ikut imam rukuk.

Pendakwah KH Yahya Zainul Ma'arif alias Buya Yahya mengupas tuntas fenomena makmum belum selesai membaca Al-Fatihah. Mulanya, ia menjelaskan hukum Surat Al-Fatihah dalam shalat adalah wajib.

"Di dalam mazhab kita, Imam Syafi'i dan jumhur juga mengatakan bahwa membaca Al Fatihah bagi makmum adalah wajib," kata Buya Yahya dilansir dari kanal YouTube Al-Bahjah TV, Sabtu (21/2/2026).

Sikap Makmum Shalat Tarawih saat Imam Baca Al-Fatihah Cepat

Shalat Tarawih di Masjid Nurul Wathon di kawasan Stadion Pakansari, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat
Sumber :
  • ANTARA/M Fikri Setiawan

Buya Yahya tidak membantah setiap Ramadhan, pasti ada imam masjid buru-buru menuntaskan pelaksanaan shalat Tarawih. Imam harus menyelesaikan 20 rakaat shalat Tarawih dan 3 rakaat Witir sehingga membutuhkan waktu lama.

Mengenai hal ini, Buya Yahya menguraikan secara detail. Pertama, makmum tidak perlu membaca cepat apabila kedapatan imam menggetarkan Al-Fatihah secarar santai.

Buya Yahya menegaskan, kedapatan imam yang tampil santai menjadi momentum terbaik khusyuk membaca Al-Fatihah. Sang pendakwah tentu mengapresiasi apabila ada imam memberi waktu ruang bagi makmum menggetarkan Al-Fatihah.

Jika sudah kedapatan imam yang santai, makmum justru ingin membaca cepat, maka kasus seperti ini terletak pada makmum. Posisi imam sudah berada dalam cara yang benar.

Kasus kedua menunjukkan fenomena "Tarawih cepat". Berdasarkan Mazhab Imam Syafi'i, makmum harus mengikuti ketentuan dalam rukun shalat.

Artinya, makmum tetap wajib menyelesaikan Surat Al-Fatihah lebih dulu. Buya Yahya memahami pertanyaan sikap makmum sering muncul lantaran imam sudah rukuk.

Berita Terkait

1
2 3 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

21:54
05:06
03:36
29:02
04:42
05:28

Viral