news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Ramai soal Surat Tanah Girik sampai Letter C Tidak Berlaku Lagi, Begini Pandangan Islam soal Hak Kepemilikan Tanah.
Sumber :
  • dok.PLN

Ramai soal Surat Tanah Girik sampai Letter C Tidak Berlaku Lagi, Begini Pandangan Islam soal Hak Kepemilikan Tanah

Pemerintah mengajak masyarakat Indonesia untuk memperbarui Surat Tanah yang lama, seperti Girik dan lainnya. Berikut manfaatnya.
Kamis, 5 Februari 2026 - 00:14 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com- Kabar terbaru soal kepemilikan tanah atau lahan yang menggunakan surat tanah Girik, Letter C sampai Petok diketahui sudah tidak berlaku sejak 2 Februari 2026. 

Hal ini sejalan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun dan Pendaftaran Tanah. 

Dengan begitu, masyarakat yang masih memegang surat tanah lama diminta untuk segera mengkonversinya ke sistem pendaftaran tanah modern hingga menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM).

Berdasarkan informasinya, kepastian hukum sah atau tidaknya atas sebidang tanah hanya bisa diperoleh melalui sertifikat yang terdaftar di Badan Pertanahan Nasional (BPN). 

Ramai soal Surat Tanah Girik sampai Letter C Tidak Berlaku Lagi, Begini Pandangan Islam soal Hak Kepemilikan Tanah
Sumber :
  • dok.PLN

Dengan begitu, masyarakat yang memiliki sertifikat tanah girik, petok hingga letter C sudah tidak lagi memiliki kekuatan meskipun dokumen-dokumen tersebut masih bisa digunakan sebagai riwayat awal saat proses pendaftaran tanah.

"Pemerintah sekarang ini semakin mengatasi soal itu (mafia tanah). Pemerintah juga meminta masyarakat, bagi masyarakat yang punya sertifikat tahun 1967–1997, diminta untuk memperbarui,” jelas Wakil Ketua Komisi II DPR RI Zulfikar Arse Sadikin saat melakukan kunjungan ke Kantor Pertanahan Kota Administratif Jakarta Selatan, Kamis (15/1/2026) lalu.   

“Supaya mereka makin mendapatkan kepastian bahwa alas hak itu ya memang sah dan alas hak itu legal dan yang mereka kuasai, mereka miliki, mereka gunakan, masih juga sah, legal,” pesannya.

Pandangan Islam soal Pentingnya Izin dan Hak Kepemilikan Tanah

Sehubungan dengan persoalan sertifikat tanah girik, Letter C, Petok dan dokumen lainnya yang belum diperbarui segera untuk diurus. Hal ini bertujuan memperjelas Hak Kepemilikan Tanah. 

Dengan begitu, bisa terbebas dari permasalahan atau pertikaian soal hak kepemilikan tanah. Sertifikat yang diperbarui menjadi bukti kepemilikan yang sah. 

Sebagaimana dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 Pasal 95 dijelaskan bahwa alat bukti tertulis tanah bekas hak barat dinyatakan tidak berlaku dan status tanahnya menjadi tanah yang dikuasai langsung negara apabila tidak didaftarkan dalam waktu tertentu.

Dalam hal ini sertifikat tanah yang tidak diperbarui bisa menimbulkan permasalahan dikemudian hari. Sementara Hak Barat (Eigendom ,dll) tanahnya bisa dikuasai negara, secara tak langsung anda bukan menjadi pemilik yang sah.

Apabila mengutip dalam ceramahnya Ustaz Khalid Basalamah mengetahui kepemilikan tanah itu penting. Sebab jika kita memindahkan patokan tanah atau mengambil hak orang lain dalam Islam dosa. 

Sebagaimana disampaikan dalam hadist Nabi Muhammad SAW yang berbunyi: 

"Siapa yang mengubah patokan tanah, maka dia akan dibebankan sejumlah tanah itu seukuran tanah itu, Ditambah 7 lapis ke dalam tanah, kemudian dipikulkan di pundaknya pada hari kiamat." 

"Ini sebelum di neraka, siksaan di Mahsyar. Sebagaimana disebutkan dalam hadist," katanya dikutip dari YouTube tanya jawab Islam, Kamis (5/2).

Sementara penjelasan lainnya dari Pendakwah Indonesia, Buya Yahya mempertegas soal mengelola lahan atau tanah Pemerintah atau milik negara diperbolehkan asal mendapatkan izin.

Sebab tanpa izin, tidak adanya perlindungan bagi si pengelola, yang dimaksud jika ada masyarakat menggunakan lahan Pemerintah.

Dalam hal ini pemiliknya Pemerintah bukan perorangan. "Segala sesuatu yang dimiliki pemerintah, itu milik bersama fasilitas milik kita bersama. Kita bisa memanfaatkannya tentunya dengan catatan," tegasnya dikutip dari YouTube Al Bahjah Tv.

"Diizinkan, apakah diwakili kepala desa atau sebagainya. Izin ini yang menjadikannya semua halal jika tidak, maka akan terjadi pertikaian dan permusuhan," pesan Buya untuk masyarakat.

Kendatinya, ayo segera urus Surat Tanah anda, ikuti aturan atau proses administrasi pemerintah yang berlaku agar aman dan jelas Hak Kepemilikan Tanahnya.

Wallahualam 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

07:43
16:23
04:15
50:38
04:41
10:49

Viral