- iStockPhoto
Utang Puasa Ramadhan Belum Dibayar Bertahun-tahun, Begini Cara Menggantinya Menurut Ustaz Abdul Somad
tvOnenews.com - Masih banyak umat Islam yang bingung ketika menyadari utang puasa Ramadhan belum juga ditunaikan hingga bertahun-tahun.
Berbagai alasan kerap menjadi penyebab, mulai dari kesibukan, lupa, hingga menunda tanpa alasan yang jelas.
Lantas, bagaimana sebenarnya cara mengganti puasa Ramadhan yang tertinggal lama tersebut?
Ustaz Abdul Somad (UAS) menjelaskan bahwa pada dasarnya puasa Ramadhan yang ditinggalkan wajib diganti atau diqadha sebelum Ramadhan berikutnya tiba.
Hal ini berlaku bagi siapa pun yang meninggalkan puasa karena uzur syar’i, seperti sakit, bepergian jauh, atau haid bagi perempuan.
"Puasa Ramadhan kemarin yang ditinggal 7 hari, harus diganti sebelum datang Ramadhan berikutnya," kata Ustaz Abdul Somad.
- Tangkapan layar YouTube Ustadz Abdul Somad Official
UAS menyebutkan bahwa waktu untuk mengganti puasa Ramadhan cukup panjang, yakni sepanjang bulan-bulan setelah Ramadhan hingga sebelum Ramadhan berikutnya.
Ia merinci urutan bulan Hijriah yang dapat dimanfaatkan untuk menunaikan qadha puasa.
"Syawal, Dzulqa’dah, Dzulhijjah, Muharram, Safar, Rabiul Awal, Rabiul Akhir, Jumadil Awal, Jumadil Akhir, Rajab, Sya’ban mesti diganti di antara bulan Ramadhan ini," ujarnya.
Menurut UAS, seseorang yang masih memiliki utang puasa wajib menyelesaikannya sebelum Ramadhan kembali datang.
Jika puasa tersebut ditunda tanpa alasan hingga melewati Ramadhan berikutnya, maka selain qadha puasa, ada kewajiban tambahan yang harus ditunaikan.
"Sebelum Ramadhan datang, ia wajib membayar sesuai dengan hari yang ditinggalkan," katanya.
Namun, jika kewajiban tersebut diabaikan hingga Ramadhan kembali berlalu, maka orang tersebut dikenai denda atau fidyah sebagai bentuk kelalaian.
"Tapi kalau sudah lewat Ramadhan, qadha Ramadhan 7 hari plus kena denda karena lalai, satu hari ditambah satu mud, tujuh ons setengah," tambahnya.
- iStockPhoto
Ustaz Abdul Somad memberikan contoh perhitungan agar lebih mudah dipahami.
Jika seseorang memiliki utang puasa selama 10 hari dan baru mengqadhanya setelah Ramadhan berikutnya, maka ia tetap wajib mengganti puasa sebanyak 10 hari, ditambah fidyah sesuai jumlah hari yang ditinggalkan.