news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Ilustrasi niat Puasa Rajab.
Sumber :
  • iStockPhoto

Benarkah Puasa Rajab Termasuk Bid'ah? Buya Yahya Jelaskan Hukumnya dari Empat Mazhab Ulama

KH Yahya Zainul Ma'arif alias Buya Yahya bongkar hukum Puasa Rajab apakah sunnah atau bid'ah dari empat Mazhab ulama (Imam Hanafi, Maliki, Ahmad, dan Hambali).
Selasa, 23 Desember 2025 - 21:51 WIB
Reporter:
Editor :

tvonenews.com - Puasa Rajab merupakan amalan di bulan Rajab paling dinantikan umat Muslim. Sayangnya amalan ini sering diperdebatkan di kalangan umat.

Beberapa kalangan umat Islam menganggap hukum puasa Rajab adalah sunnah. Sementara lainnya menyebut amalan sunnah ini adalah bid'ah lantaran tidak didukung dengan dalil dan hadis yang jelas alias palsu.

Terkait hukum puasa Rajab adalah sunnah atau bid'ah, Buya Yahya menjelaskan hukum amalan ini dari pendapat para ulama. Hal tersebut sebagai acuan menghilangkan keraguan dari ibadah sunnah ini.

"Tidak ada riwayat yang benar, riwayat shahih dari Baginda Nabi tentang larangan Puasa Rajab, enggak ada yang melarang. Berita tentang larangan Puasa Rajab adalah berita bohong," ujar Buya Yahya dikutip tvOnenews.com dari kanal YouTube Al-Bahjah TV, Selasa (23/12/2025).

Buya Yahya tak membantah ada beberapa hadis riwayat palsu, misalnya tentang keutamaan Puasa 1 Rajab. Tetapi hal itu jangan menjadi acuan agar tidak mengerjakan ibadah sunnah tersebut.

Hukum Puasa Rajab Menurut 4 Mazhab Ulama

KH Yahya Zainul Ma'arif alias Buya Yahya
Sumber :
  • Tangkapan Layar YouTube Al-Bahjah TV

 

Pengasuh LPD Al-Bahjah itu menegaskan jika mengacu dari empat Mazhab ulama, hukum Puasa Rajab adalah sunnah dan bukan bid'ah. Hanya saja ada sedikit perbedaan dari beberapa Mazhab.

"Adapun berita tentang Puasa Rajab ini sudah disepakati empat Mazhab, tidak ada yang mengatakan Puasa Bulan Rajab adalah bid'ah, tidak ada. Nanti akan kita singgung di ujung hanya Mazhab Imam Ahmad dan Hambali," jelas Buya Yahya.

Buya Yahya mengambil satu hadis riwayat dari Imam Muslim sebagai contoh. Hadis ini berasal dari dialog antara Utsman Ibn Hakim al-Anshari dengan Sa'id Ibn Jubair.

Dalam hadis riwayat tersebut, Utsman bertanya kepada Sa'id Ibn Jubair mengenai Puasa Rajab dari kisah Ibnu 'Abbas. Melalui kisah tersebut, Rasulullah SAW mengerjakan ibadah sunnah ini tidak satu bulan penuh di Bulan Rajab.

"Saking banyaknya puasanya Nabi, sampai kami mengatakan kayaknya enggak ada yang dibolong selama Bulan Rajab. Kemudian suatu ketika Nabi juga pernah berbuka seperti sampai hampir kayak tidak puasa, paling puasa hanya satu dua (hari) saja yang lainnya tidak dipuasai di Bulan Rajab. Ini menunjukkan ini masalah sunnah," terangnya.

Dilansir dari karya "Pernahkah Rasulullah SAW Puasa Rajab"  dari Hengki Ferdiansyah, berikut bunyi hadis riwayat Imam Muslim dari Utsman Ibn Hakim al-Anshari:

سألت سعيد بن جبير عن صوم رجب فقال سمعت بن عباس يقول كان رسول الله صلى الله عليه وسلم يصوم حتى نقول لا يفطر ويفطر حتى نقول لا يصوم

Artinya: "Saya bertanya kepada Sa’id Ibn Jubair tentang puasa Rajab, beliau menjawab berdasarkan kisah dari Ibnu ‘Abbas bahwa Rasulullah SAW senantiasa berpuasa sampai kami berkata nampaknya beliau akan berpuasa seluruh bulan. Namun suatu saat beliau tidak berpuasa sampai kami berkata, nampaknya beliau tidak akan puasa sebulan penuh." (HR. Muslim).

Ia mengatakan, Puasa Rajab tidak dianjurkan dalam satu bulan penuh. Khawatirnya hukum ibadah sunnah ini akan menyerupai kewajiban ibadah Puasa di bulan Ramadhan.

"Intinya begini, kalau Anda ingin Puasa Rajab, tentu silakan berpuasa di Bulan Rajab. Yang palsu buang hadis palsunya, Rajab-nya kembali kepada hadis yang jelas," tegasnya.

Hal ini berkaitan dengan penjelasan Mazhab Imam Ahmad dan Imam Hambali. Buya Yahya menjelaskan hukum Puasa Rajab dari kedua Mazhab ulama tersebut adalah makruh.

Maksudnya begini, kemakruhan tersebut berlaku jika melaksanakan Puasa Rajab selama satu bulan penuh. Adapun hukumnya menjadi sunnah apabila dikerjakan beberapa hari atau tidak selama 30 hari.

"Bukan berarti Imam Ahmad mengatakan tidak sunnah, hanya dianjurkan ada yang dibolong satu saja, atau dua (hari), atau yang penting jangan semuanya supaya tidak menjadi mengkhususkan Rajab dengan puasa (Ramadhan)," paparnya.

Dilansir dari kitab Fatawa al-Hindiyah, Juz 1, hal 202 oleh Syaikh Nizhamuddin al-Balkhi, hukum puasa Rajab dari Mazhab Imam Hanafi adalah sunnah. Ini mengacu puasa disunnahkan di empat bulan haram.

Berdasarkan Mazhab Imam Hanafi, urutan puasa sunnah terletak di Bulan Dzul'qadah, Bulan Rajab, Bulan Sya'ban, dan Bulan Muharram (Puasa Asyura di 10 Muharram).

Merujuk dari kitab Syarh al-Kharsyi 'ala Mukhtashar Khalil karya Muhammad bin Abdullah Al-Kharsyi, yang menjelaskan tentang Mazhab Imam Maliki. Melalui mazhab ulama ini, puasa sunnah di bulan haram, termasuk Bulan Rajab.

Melalui Mazhab Imam Maliki, urutan puasa sunnah di bulan haram, pertama di Bulan Muharram, kedua di Bulan Rajab, ketiga di Bulan Dzulqa'dah, keempat di Bulan Dzulhijjah.

"Siapa yang bilang itu bid'ah? Itu aneh sekali dia. Cara berpikirnya bagaimana? Puasa tanggal 1 Rajab boleh, tanggal 2 Rajab boleh, sampai 30 Rajab juga boleh. Jangan dikatakan bid'ah dong. Nabi berpuasa sebanyak itu menunjukkan ada keutamaannya," pungkasnya.

(hap)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

02:55
00:50
05:10
01:03
01:20
01:12

Viral