news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Nasihat Buya Yahya soal pernikahan siri.
Sumber :
  • Instagram/helwabachmid_ - YouTube/Al-Bahjah TV

Berkaca dari Helwa Bachmid yang Ngaku Ditelantarkan Habib Bahar bin Smith, Ini Nasihat Buya Yahya untuk Wanita yang Nikah Siri

Berkaca dari Helwa Bachmid yang Ngaku ditelantarkan Habib Bahar bin Smith, ini nasihat Buya Yahya untuk wanita yang menikah siri.
Minggu, 16 November 2025 - 20:50 WIB
Reporter:
Editor :

“Yang sudah lama dinikahi saja bisa diceraikan, bagaimana dengan yang baru? Seminggu pun bisa dibuang,” tegasnya.

2. Wanita Harus Serius dan Hati-Hati dalam Melangkah

Ilustrasi wanita muslimah
Sumber :
  • Pixabay/Gerd Altmann

 

Bagi perempuan, menikah siri harus dipikirkan matang. 

Buya Yahya menekankan pentingnya kejelasan, legalitas, dan tanggung jawab dalam sebuah pernikahan.

Pernikahan yang resmi memberikan perlindungan, baik bagi istri maupun anak. 

Ada hak yang jelas, mulai dari nafkah, status hukum, hingga akses untuk menuntut cerai bila dibutuhkan.

Meski ada wanita yang merasa cukup tanpa surat resmi asalkan kebutuhan batinnya terpenuhi, Buya Yahya tetap mengingatkan konsekuensinya. 

“Memang ada wanita yang ikhlas tidak pakai surat tidak apa-apa yang penting urusan batinku terpenuhi, sah-sah saja, tapi harus dengan ketabahan dan kesabaran kalau ada apa-apa,” tegas Buya Yahya.

“Cuman saya himbau kepada anak-anakku, selagi bisa resmi, ini untuk pelindungan di dunia, kalau ada anak ada aktanya, tuntutan cerai juga gampang,” lanjutnya.

3. Lalu, Apa yang Harus Dilakukan Jika Sudah Terlanjur Menikah Siri dan Ditelantarkan?

Ilustrasi pasangan suami istri bercerai
Sumber :
  • Pexels/ANTONI SHKRABA production

 

Buya Yahya memberikan langkah-langkah yang harus dipertimbangkan oleh perempuan yang berada dalam kondisi seperti ini.

Bersabar dan Bangun Komunikasi

Langkah pertama adalah bersabar dan mencoba membangun komunikasi yang baik dengan suami. 

Terkadang persoalan yang muncul bisa diselesaikan jika kedua pihak mau membuka diri.

Minta Cerai Jika Kewajiban Tidak Dipenuhi

Namun, apabila komunikasi tidak mungkin dilakukan dan suami tetap tidak melaksanakan kewajiban, maka perempuan berhak meminta cerai.

“Seorang istri sah yang tidak diberi nafkah oleh suaminya memiliki hak untuk meminta cerai dan mencari suami yang benar,” jelas Buya Yahya.

Jika tidak tahan diperlakukan tidak adil, tidak diberi nafkah, tidak didatangi, atau bahkan dimarahi, maka meminta pisah adalah pilihan yang dibolehkan.

Jika Memilih Bertahan, Sabar Jadi Kunci

Ada pula perempuan yang tetap ingin mempertahankan pernikahan demi pahala kesabaran. 

Buya Yahya menyampaikan bahwa itu adalah pilihan pribadi. 

Berita Terkait

1
2
3 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

05:05
01:59
02:45
02:14
01:33
04:47

Viral