- Pexels/ANTONI SHKRABA production
Istri Dibiarkan Tanpa Nafkah dan Tak Disentuh, Bolehkah Cerai dan Menuntut Harta Gono-gini? Ustaz Bilang…
Sementara itu tentang harta gono-gini, Ustaz Hilman menjelaskan bahwa dasar pembagian bukan hanya dari siapa yang memiliki harta tersebut, tetapi dari kebutuhan yang masih harus dipenuhi setelah berpisah.
“Dia masih bertanggung jawab terhadap tumbuh besarnya anak-anak. Kalau pun nggak dikasih, jangan khawatir. Karena yang ngasih rezeki bukan suami,” ujar Ustaz Hilman.
Ia menegaskan bahwa hak tetap harus diperjuangkan. Istri berhak menuntut bagian dari harta bersama sesuai aturan hukum yang berlaku.
Apalagi bila selama pernikahan istri ikut berkontribusi, baik secara materi maupun tenaga.
“Yang namanya hak harus kita bela, harus kita pertahankan. Kalau pun enggak dikasih, jangan putus asa. Karena harta bisa dicari, tapi hati yang tersakiti susah untuk sembuh kembali,” tutupnya. (adk)