news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Buya Yahya.
Sumber :
  • Tangkapan layar Youtube Al Bahjah TV

Memangnya Boleh Potong Rambut dan Kuku saat Haid? Ternyata Buya Yahya Bilang Kalau Hukum Sesuai Ilmu Fikih itu....

Fenomena potong kuku dan rambut saat haid kerap memicu perdebatan di masyarakat. Tak sedikit perempuan yang memilih menunda memotong rambut atau kuku saat haid
Rabu, 29 Oktober 2025 - 18:57 WIB
Reporter:
Editor :

Senada dengan itu, Komisi Informasi dan Komunikasi Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga menjelaskan bahwa hukum memotong rambut atau kuku saat haid terbagi dua pandangan: boleh dan sebaiknya dihindari atau makruh. 

Ulama besar Mazhab Syafi’i, Ibnu Hajar Al-Haitsami, dalam kitab Tuhfatul Muhtaj fi Syarhil Minhaj menulis bahwa perempuan haid diperbolehkan memotong kuku, bulu ketiak, dan bulu kemaluan. 

Pendapat ini diperkuat oleh hadits dari Aisyah RA. Ketika ia mengalami haid saat tiba di Makkah untuk berhaji bersama Rasulullah SAW, Nabi bersabda kepadanya:

“Tinggalkan umrahmu, lepas ikatan rambutmu dan bersisirlah.”
(HR. Bukhari 317 dan Muslim 1211)

Dari hadits itu, Rasulullah SAW justru memerintahkan Aisyah untuk menyisir rambutnya—yang tentu memungkinkan beberapa helai rambut rontok. 

Namun, tidak ada perintah untuk menyimpan atau memandikan rambut tersebut setelah haid berakhir. Artinya, potong atau menyisir rambut saat haid bukanlah perkara yang dilarang secara syar’i.

Adapun pandangan yang menyarankan agar tidak memotong rambut atau kuku ketika haid biasanya bersumber dari Ihya Ulumuddin karya Imam Al-Ghazali. 

Dalam kitab itu, Al-Ghazali menulis bahwa orang yang sedang junub atau dalam keadaan tidak suci sebaiknya tidak mencukur, memotong kuku, atau mengeluarkan darah. 

Pandangan ini bukanlah larangan mutlak, melainkan bentuk kehati-hatian dalam menjaga kesempurnaan tubuh yang kelak akan dikembalikan di akhirat. Pendapat ini lebih bersifat adab dan etika spiritual, bukan hukum fikih yang mengikat.

Faktanya, tidak ada dalil Al-Qur’an maupun hadis sahih yang secara tegas melarang perempuan haid memotong rambut atau kuku. 

Buya Yahya menegaskan, anggapan bahwa rambut atau kuku yang dipotong saat haid harus “dimandikan” setelah suci adalah kekeliruan yang tidak memiliki dasar hukum. 

Oleh karena itu, perempuan yang sedang haid tetap boleh merawat diri, menyisir, memotong rambut, bahkan melakukan perawatan tubuh lainnya sesuai kebutuhan. Islam tidak pernah membatasi perempuan untuk menjaga kebersihan dan kerapian selama haid.

Dengan demikian, jelas bahwa potong rambut atau kuku saat haid bukan hal yang haram. Jika merasa lebih nyaman menundanya hingga selesai haid dan mandi wajib, hal itu juga boleh—semuanya kembali pada keyakinan pribadi. 

Berita Terkait

1
2
3 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

05:05
01:59
02:45
02:14
01:33
04:47

Viral