news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Zakat Fitrah Bagi Orang yang Terlilit Utang.
Sumber :
  • Pixabay

Zakat Fitrah, Wajibkah Bagi Orang yang Terlilit Utang?

Zakat fitrah merupakan zakat yang diwajibkan kepada setiap muslim yang mampu sebagai santunan kepada orang-orang miskin.
Senin, 25 April 2022 - 14:50 WIB
Reporter:
Editor :

Hal ini dapat didukung oleh perbuatan Nabi Muhammad SAW mengutus mereka untuk mengambil zakat berupa hewan ternak, hasil pertanian, dan buah-buahan tanpa bertanya kepada para pemilik mengenai kepemilikan utang atau tidak. Hal ini menunjukkan bahwa utang tidak menghalangi kewajiban atas harta zahir.
 
Pendapat ketiga, utang menghalangi kewajiban zakat secara mutlak; baik harta itu berupa harta zahir maupun batin; baik utang itu telah jatuh tempo atau belum; baik utang itu merupakan utang kepada Allah atau utang kepada makhluk; baik utang itu merupakan jenis harta yang wajib dizakati atau tidak. Pendapat ini merupakan qaul qadim Asy-Syafi’i dan pendapat terkuat Hanabilah. Sebagian Syafi’iyah dan Hanabilah mempersyaratkan utang yang menghalangi kewajiban zakat adalah utang yang telah jatuh tempo.

Dalam Kasyaf Al-Qina disebutkan,

ومعنى قولنا: يمنع الدينُ وجوبَ الزكاة بقدره: أنا نُسقِط من المال بقدر الدين المانع، كأنه غير مالك له؛ لاستحقاق صرفه لجهة الدين، ثم يزكي المدين ما بقي من المال إن بلغ نصابًا تامًّا، فلو كان له مائة من الغنم، وعليه مالٌ؛ أي: دَين يقابل ستين منها، فعليه زكاة الأربعين الباقية؛ لأنها نصاب تام، فإن قابل الدين إحدى وستين، فلا زكاة عليه؛ لأنه – أي الدين – ينقص النصاب، فيمنع الزكاة

“Makna perkataan kami ‘utang menghalangi kewajiban zakat sesuai dengan besaran utang tersebut’ adalah kami menggugurkan sejumlah harta sesuai dengan kadar utang yang menghalangi kewajiban zakat, seolah-olah pemiliknya tidak memiliki harta tersebut karena harta itu harus dialokasikan untuk pembayaran utang. Kemudian debitur menunaikan zakat dari harta yang tersisa jika mencapai nisab. Sebagai contoh, jika ia memiliki harta sebanyak 100 ekor domba dan utang yang setara dengan 60 ekor domba, maka dalam kasus ini dia berkewajiban menunaikan zakat dari 40 ekor domba yang tersisa karena itulah nisab yang sempurna bagi domba. Jika ternyata utangnya setara dengan 61 ekor domba, maka tidak ada kewajiban zakat yang mesti ditunaikan karena utang tersebut telah mengurangi nisab sehingga kewajiban zakat terhalangi.”

Berita Terkait

1 2
3
4 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

05:10
05:21
02:59
06:26
01:02
04:07

Viral