news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Zakat Fitrah Bagi Orang yang Terlilit Utang.
Sumber :
  • Pixabay

Zakat Fitrah, Wajibkah Bagi Orang yang Terlilit Utang?

Zakat fitrah merupakan zakat yang diwajibkan kepada setiap muslim yang mampu sebagai santunan kepada orang-orang miskin.
Senin, 25 April 2022 - 14:50 WIB
Reporter:
Editor :

Biasanya dalam membiayai investasi atau pun dalam pembelian harga pribadi seperti rumah, tidak jarang masyarakat menggunakan modal yang bersumber dari akad komersial yang dibayar secara kredit. Hal ini tentu membuat seseorang memiliki hutang yang wajib dibayarkan. Bagaimana hukumnya membayar zakat fitrah jika seseorang masih memiliki tanggungan utang?

Apakah utang menghalangi kewajiban zakat?
Ahli fiqih sepakat bahwa utang tidak menghalangi kewajiban zakat. Ada tiga pendapat yang memperkuat mengenai hal ini.

Dikutip dari muslim.or.id, menurut pendapat pertama, utang tidak menghalangi kewajiban zakat secara mutlak. Pendapat ini merupakan pendapat yang terpilih di kalangan Syafi’iyah dan merupakan salah satu pendapat di kalangan Hanabilah.

Dalil bagi pendapat ini adalah sebagai berikut:

Pertama, keumuman dalil yang mewajibkan zakat pada harta yang dimiliki seperti firman Allah Ta’ala,

خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ ۖ إِنَّ صَلَاتَكَ سَكَنٌ لَهُمْ ۗ وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ

“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Mahamendengar lagi Mahamengetahui.” (QS. At-Taubah: 103)

Kedua, tidak terdapat dalil dari Al-Qur’an, Al-Hadis, dan ijma yang menunjukkan zakat atas harta yang menjadi objek utang dapat digugurkan. Ketiga, penguasaan debitur atas harta menunjukkan kepemilikan. Utang yang ada tidaklah mengeluarkan harta itu dari kepemilikannya, sehingga zakat atas harta itu tetap harus ditunaikan debitur.

Pendapat kedua, utang menghalangi kewajiban zakat pada harta batin, tetapi tidak berlaku pada harta zahir. Pendapat ini menyatakan bahwa utang tidak menghalangi kewajiban zakat atas harta zahir seperti hewan ternak, hasil pertanian, dan buah-buahan Namun, utang dapat menghalangi kewajiban zakat atas harta batin seperti emas, perak, dan barang-barang yang setara dengan emas dan perak.

Berita Terkait

1
2
3 4 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

05:10
05:21
02:59
06:26
01:02
04:07

Viral