- Instagram exclusivetimnasartis
Belum Genap Sebulan Bercerai dari Pratama Arhan, Azizah Salsha Pamer Kemesraan di Tengah Masa Iddah? Ternyata Begini Hukumnya dalam Islam
tvOnenews.com - Nama Azizah Salsha, mantan istri Pratama Arhan kembali jadi sorotan publik setelah foto mesranya dengan mantan kekasih Anya Geraldine, yaitu Nadif Zahiruddin beredar luas di media sosial.
Momen tersebut muncul hanya sepekan setelah ia resmi bercerai dari pesepak bola Timnas Indonesia, Pratama Arhan, pada 29 September 2025. Dalam foto yang viral itu, Azizah atau yang akrab disapa Zize terlihat begitu dekat dengan Nadif di acara ulang tahunnya yang ke-22.
Mereka kompak mengenakan busana serba hitam, saling berpelukan, hingga tampak menempelkan pipi satu sama lain. Publik pun geger, sebab kedekatan itu terjadi saat Zize masih dalam masa iddah, yaitu masa tunggu bagi seorang perempuan setelah perceraian sebelum boleh menjalin hubungan atau menikah lagi.
Kisah ini terasa sensitif karena publik masih mengingat masa-masa perceraian Zize dan Arhan yang sempat menjadi perhatian besar di dunia hiburan dan sepak bola Tanah Air.
Keduanya baru saja menyelesaikan proses perpisahan yang penuh drama dan spekulasi. Tak heran jika munculnya foto kedekatan Zize dengan pria lain dianggap terlalu cepat dan menyalahi norma agama.
Beberapa warganet bahkan mengaitkan hal ini dengan pelanggaran masa iddah, yang dalam Islam merupakan aturan penting untuk menjaga kehormatan dan kejelasan nasab.
Banyak yang kemudian mempertanyakan: apakah Zize sudah menyelesaikan masa iddah-nya, atau justru terburu-buru membuka lembaran baru?
- Instagram exclusivetimnasartis
Menurut penjelasan Ustadz Abdul Somad (UAS), masa iddah merupakan bagian dari syariat Islam yang wajib dijalankan oleh perempuan setelah perceraian atau ditinggal mati oleh suami.
Melansir dari kanal YouTube Tanya Ustadz Abdul Somad, UAS menyebut bahwa masa iddah bagi perempuan yang ditalak suaminya adalah tiga bulan.
“Perempuan yang dicerai suaminya masa iddahnya tiga bulan,” jelas UAS. Sedangkan bagi perempuan yang ditinggal meninggal oleh suami, masa iddahnya adalah empat bulan sepuluh hari.
UAS menegaskan bahwa ketentuan ini bukan tanpa alasan, melainkan untuk memastikan bahwa perempuan tersebut tidak sedang mengandung dari pernikahan sebelumnya.