- Tangkapan layar Youtube Al Bahjah TV
Apa Hukumnya Membuat Polisi Tidur di Jalan Raya, Halal atau Haram dalam Islam? Buya Yahya Tegas Bilang Begini
Ia juga menambahkan bahwa musyawarah dengan aparat atau pemerintah setempat sangat penting agar tidak terjadi kebingungan atau keberatan dari pengguna jalan lain.
"Polisi tidur yang dibuat, jika itu kesepakatan karena mungkin banyak anak kecil, agar kendaraan tidak ngebut. Selagi kesepakatan, semua orang juga tahu, tapi kalo dia ngebut, berarti dia melanggar. Nah itu yang gak boleh," ujar Buya Yahya.
"Itu kesepakatan, jangan disalahkan itu mengganggu dan sebagainya. Bisa jadi Anda suka ngebut, dan tidak tahu kalau disitu banyak anak-anak," papar Buya.
Lebih jauh, Buya Yahya menegaskan pentingnya menimbang manfaat dan mudarat dari pemasangan polisi tidur. Di satu sisi, tujuannya mulia untuk menjaga keselamatan, tetapi jika dilakukan sembarangan justru bisa mencelakai orang lain.
"Tapi kalau misalnya, ada jalan raya, tanpa kesepakatan, tiba-tiba Anda buat polisi tidur disana. Nah itu gak boleh itu. Tapi kalau di kampung, dan demi kemaslahatan warga itu bole," terang Buya, melansir dari YouTube Al Bahjah TV.
“Tentunya tidak semua orang senang. Tapi dimusyawarahkan dulu. Misalnya di desa, koordinasi dengan pemerintah daerah atau aparat. Jangan setiap rumah bikin seenaknya sendiri. Jadi jika tujuannya baik, maka sesuai dengan kesepakatan. Tapi jika tidak ada kesepakatan, ini yang masalah,” ujarnya.
Dengan demikian, baik menurut syariat maupun hukum positif, pemasangan polisi tidur tidak bisa dilakukan sembarangan.
"Tapi jika Anda buat polisi tidur di jalan raya tanpa ada kesepakatan, maka itu tidak sah. Biarpun tentu di sisi lain ada sisi negatifnya. Mungkin mudharatnya, kalau ada orang hamil yang terganggu kesehatannya," pungkas Buya Yahya.
Harus ada aturan, kesepakatan, dan koordinasi agar tujuannya benar-benar membawa manfaat bagi masyarakat luas, bukan sebaliknya menimbulkan bahaya.
Maka, setiap warga perlu bijak sebelum bertindak, memastikan bahwa niat baik menjaga keselamatan tidak berubah menjadi sumber masalah baru. (udn)