- ANTARA
Wajib Tahu, Ini Besaran Zakat Fitrah dalam Bentuk Uang Tahun 2022
Sementara untuk wilayah Kota Tangerang Selatan, nilai zakat fitrah 1443 Hijriah/2022 Masehi ditetapkan kisaran Rp 35 ribu hingga Rp 50 ribu.
Adapun nilai kisaran tersebut berdasarkan nilai beras yang dikonsumsi sehari-hari.
Yogyakarta
Basnaz Kota Yogyakarta menetapkan besaran Zakat Fitrah 1443 Hijriah/2022 Masehi apabila dibayarkan dalam bentuk uang tunai sebesar Rp 30 ribu per orang.
“Berdasarkan hasil musyawarah dengan sejumlah pihak terkait maka besaran Zakat Fitrah untuk tahun ini, 1443 Hijriah, jika dikonversi ke rupiah ditetapkan Rp30.000,” kata Sekretaris Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Yogyakarta Misbachruddin di Yogyakarta, dikutip tvOnenes.com pada Jumat (22/4/2022).
Menurut Misbachruddin, salah satu pertimbangan dalam menentukan ketetapan nilai Zakat Fitrah jika dikonversi ke rupiah dihitung berdasarkan harga rata-rata beras yang umum dikonsumsi masyarakat dikalikan 2,5 kilogram beras sesuai aturan Zakat Fitrah.
Sementara, pembayaran Zakat Fitrah dapat dilakukan secara langsung melalui Baznas Kota Yogyakarta, rekening di beberapa bank, atau melalui gerai zakat di beberapa lokasi keramaian.
Sejak Rabu (13/4/2022) lalu, Baznas Kota Yogyakarta membuka gerai zakat di beberapa lokasi yaitu Teras Malioboro 1 dan Teras Malioboro 2 untuk memudahkan masyarakat membayar zakat.
Madiun
Besaran zakat fitrah Kota Madiun, pada 1443 H/2022 dalam bentuk uang adalah Rp 36 ribu atau beras sebanyak 3 kg.
Sementara untuk besaran pembayaran fidyah adalah satu porsi makanan seharga Rp 15 ribu atau 7 ons beras, seperti dikutip dari jatim.kemenag.go.id oleh tim tvOnenews.com pada Jumat (22/4/2022).
Makassar
Untuk wilayah Makassar, Sulawesi Selatan, Baznas Kota Makassar menetapkan nilai Zakat Fitrah jika dikonverasi ke dalam bentuk uang sebesar Rp 50 ribu per orang.
"Kalau dalam bentuk beras tetap 4 liter, cuma jenisnya adalah yang dominan dimakan sepanjang tahun," kata Ketua Baznas Makassar Ustad Ashar Tamanggong di Makassar, dikutip tvOnenews.com pada Jumat (22/4/2022).
Dalam sidang penentuan nilai zakat yang melibatkan berbagai pihak, diputuskan ada empat kelas untuk kategori zakat fitrah di Makassar dengan harga untuk empat liter per orang antara lain:
Kelas 1 senilai Rp 12.500/liter atau Rp 50 ribu,
Kelas 2 harganya Rp 10.500/liter atau Rp 42 ribu,
Kelas 3 seharga 9.500/liter atau Rp38.000, dan
Kelas 4 harganya 8.500/liter atau Rp34.000.