Ilustrasi Zakat Fitrah.
Sumber :
  • pixabay

Zakat Fitrah, Syarat dan Niatnya

Jumat, 22 April 2022 - 15:46 WIB

Maksud hidup saat bulan Ramadhan adalah si pembayar zakat menjumpai akhir bulan Ramadhan hingga awal bulan Syawal atau sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri. Seseorang yang meninggal dunia sebelum masuk awal bulan syawal tidak wajib membayar zakat fitrah.

Bayi yang dilahirkan setelah selesainya bulan ramadhan, misalnya dilahirkan pada malam hari Raya Idul Fitri juga tidak wajib dibayarkan zakat fitrahnya.

3. Memiliki kelebihan bahan makanan pokok pada malam Hari Raya Idul Fitri atau pagi hari sebelum pelaksanaan Shalat Ied.

Beras adalah salah satu bahan makanan pokok bagi sebagian besar bangsa Indonesia, maka dari itu para Ulama  Fiqih Indonesia menyepakati bahwa beras bisa sebagai sarana pembayaran zakat fitrah, walaupun pembayaran zakat fitrah menggunakan beras adalah hal baru, karena pada masa Nabi dan pada masa Sahabatnya belum pernah dilakukan.

Sebagian Ulama Fiqih Indonesia juga menyepakati bahwa untuk membayar zakat fitrah bagi setiap jiwa, baik tua maupun muda, pria maupun wanita, baik majikan maupun para pembantunya adalah 3 kg beras.

Sementara, dikutip dari situs resmi Badan Amil Zakat Nasional (Baznas). Besaran dari zakat fitrah adalah beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.

Selain itu, para ulama, diantaranya Shaikh Yusuf Qardawi telah membolehkan zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk uang yang setara dengan 1 sha’ gandum, kurma atau beras. 

Berita Terkait :
1
2
3 4 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:50
03:27
02:06
03:04
03:16
05:48
Viral