Ilustrasi Zakat Fitrah.
Sumber :
  • pixabay

Zakat Fitrah, Syarat dan Niatnya

Jumat, 22 April 2022 - 15:46 WIB

tvOnenenews.com - Zakat fitrah adalah zakat yang diwajibkan atas setiap orang Islam, baik laki-laki maupun perempuan, yang dilakukan pada bulan Ramadhan sebelum Hari Raya Idul Fitri. Sebagaimana tertulis dalam hadist di bawah ini.

"Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau SAW memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat.” (HR Bukhari Muslim).

Syarat Wajib Zakat Fitrah

Dikutip dari Buku Pendidikan Agama Islam bagi Masyarakat Awam oleh Imam Durori, seseorang yang diwajibkan membayar zakat fitrah haruslah memenuhi tiga hal berikut ini:

1. Beragama Islam (Muslim atau Muslimah)

Setiap orang Islam baik laki-laki maupun perempuan, dari bayi hingga lansia wajib membayar zakat fitrah, selama ia menjumpai Hari Raya Idul Fitri.

2. Hidup pada saat bulan Ramadhan

Maksud hidup saat bulan Ramadhan adalah si pembayar zakat menjumpai akhir bulan Ramadhan hingga awal bulan Syawal atau sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri. Seseorang yang meninggal dunia sebelum masuk awal bulan syawal tidak wajib membayar zakat fitrah.

Bayi yang dilahirkan setelah selesainya bulan ramadhan, misalnya dilahirkan pada malam hari Raya Idul Fitri juga tidak wajib dibayarkan zakat fitrahnya.

3. Memiliki kelebihan bahan makanan pokok pada malam Hari Raya Idul Fitri atau pagi hari sebelum pelaksanaan Shalat Ied.

Beras adalah salah satu bahan makanan pokok bagi sebagian besar bangsa Indonesia, maka dari itu para Ulama  Fiqih Indonesia menyepakati bahwa beras bisa sebagai sarana pembayaran zakat fitrah, walaupun pembayaran zakat fitrah menggunakan beras adalah hal baru, karena pada masa Nabi dan pada masa Sahabatnya belum pernah dilakukan.

Sebagian Ulama Fiqih Indonesia juga menyepakati bahwa untuk membayar zakat fitrah bagi setiap jiwa, baik tua maupun muda, pria maupun wanita, baik majikan maupun para pembantunya adalah 3 kg beras.

Sementara, dikutip dari situs resmi Badan Amil Zakat Nasional (Baznas). Besaran dari zakat fitrah adalah beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.

Selain itu, para ulama, diantaranya Shaikh Yusuf Qardawi telah membolehkan zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk uang yang setara dengan 1 sha’ gandum, kurma atau beras. 

Sementara nominal zakat fitrah yang ditunaikan dalam bentuk uang, menyesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi.

Niat Zakat Fitrah

Semua amal ibadah wajib didasari dengan niat. Sah atau tidak sah suatu amal ibadah sangat tergantung dari niatnya. 

Hal ini juga termasuk dalam hal pembayaran zakat. Oleh karena itu, niat merupakan salah satu tahapan yang harus dijalankan.

Niat membayar zakat ada dua, yakni niat untuk diri sendiri dan untuk tanggungan, berikut lafadz niatnya:

Lafadz niat membayar zakat fitrah untuk diri sendiri:

 

Artinya: "Aku berniat membayar zakat fitrah atas nama diriku sen-diri, fardhu, karena Allah subhanahu wata'ala"

Sementara lafadz niat membayar zakat fitrah untuk atas nama diri sendiri dan atas nama seluruh keluarga dalam tanggungannya, bisa dengan kalimat sebagai berikut:

Artinya: "Aku berniat membayar zakat fitrah atas nama diriku sendiri dan atas nama seluruh anggota keluarga yang nafkahnya menjadi tanggunganku, fardhu, karena Allah subhanahu wata'ala"

Itulah penjelasan tentang zakat dan niatnya yang telah dirangkum dari berbagai sumber. Zakat sebaiknya dilakukan di awal tidak menunggu mendekati Hari Raya Idul Fitri, hal ini untuk memudahkan petugas zakat dalam membagikannya kepada para mustahik.(put)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral