news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Ilustrasi Suami Minta Minum 'ASI' saat Berhubungan Intim, Memangnya Boleh dalam Islam Ternyata Ulama Sebut Kalau Hukumnya termasuk.....
Sumber :
  • Istockphoto

Suami Minta Minum 'ASI' saat Berhubungan Intim, Memangnya Boleh dalam Islam? Ternyata Ulama Sebut Kalau Hukumnya termasuk....

Suami minta minum ASI bunda saat berhubungan intim memangnya boleh? Ternyata suami yang meminum ASI istrinya saat berhubungan intim hukumnya termasuk
Minggu, 24 Agustus 2025 - 11:08 WIB
Reporter:
Editor :

tvOnenews.com - Suami minta minum ASI bunda saat berhubungan intim memangnya boleh? Simak penjelasan ulama berikut ini.

Fenomena suami yang tanpa sengaja atau bahkan dengan sengaja meminum ASI istrinya saat berhubungan intim kerap memunculkan perdebatan di tengah masyarakat. 

Polemik ini tentu tidak sederhana, sebab menyangkut persoalan hukum syariat dan pemahaman tentang konsep penyusuan dalam Islam.

Dalam kehidupan rumah tangga, keintiman suami istri merupakan fitrah yang diberkahi selama berada dalam koridor pernikahan sah. 

Namun, ketika muncul fenomena seperti suami menelan ASI istri, banyak umat yang ragu dan bertanya-tanya tentang status hukumnya. 

Hal ini wajar, sebab penyusuan dalam Islam memiliki konsekuensi hukum yang serius, termasuk terkait hubungan mahram. Maka, wajar jika masyarakat mencari penjelasan dari para ulama agar tidak salah paham.

Islam telah mengatur bahwa ikatan suami istri adalah pernikahan yang suci dan penuh kasih sayang. Dalam Al-Qur’an, Allah SWT berfirman:

"Dan di antara tanda-tanda (kebesaran)-Nya ialah Dia menciptakan untukmu istri-istri dari jenismu sendiri, supaya kamu merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya di antaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berpikir." (QS. Ar-Rum: 21).

Ayat ini menegaskan bahwa hubungan suami istri dibangun di atas mawaddah dan rahmah, bukan sesuatu yang perlu dipersoalkan secara berlebihan selama tidak melanggar syariat.

Penjelasan Buya Yahya tentang Suami Minum ASI Istri

Ulama kharismatik Buya Yahya, pengasuh Lembaga Pengembangan Da’wah dan Pondok Pesantren Al-Bahjah, memberikan penjelasan terkait hukum suami yang meminum ASI istrinya saat berhubungan intim. 

Menurut beliau, peristiwa ini sama sekali tidak menjadikan suami sebagai anak susuan dari istrinya. 

“Tidak masalah jika suami meminum ASI istrinya, karena dalam Islam, ASI itu halal bagi suaminya,” jelas Buya Yahya, dikutip dari ceramah yang ditayangkan di kanal YouTube @MurottalMakkah.

Beliau menegaskan, seseorang baru bisa disebut anak susuan jika memenuhi syarat penyusuan dalam Islam. 

Ilustrasi Suami Minta Minum 'ASI' saat Berhubungan Intim, Memangnya Boleh dalam Islam? Ternyata Ulama Sebut Kalau Hukumnya termasuk....
Sumber :
  • Istockphoto

 

Syarat itu jelas: bayi harus menyusu pada seorang wanita sebelum berusia dua tahun, serta dilakukan sebanyak lima kali penyusuan yang sempurna. 

“Dalam Islam, penyusuan yang menjadikan seorang anak sebagai mahram adalah jika dilakukan sebelum anak berusia dua tahun dan dilakukan sebanyak lima kali penyusuan yang sempurna,” terang Buya Yahya.

Dengan demikian, suami yang sudah baligh dan dewasa jelas tidak masuk kategori penyusuan tersebut. Maka, tidak ada konsekuensi hukum mahram yang muncul akibat peristiwa tersebut.

Konteks Penyusuan dalam Islam

Untuk memperjelas, Buya Yahya mencontohkan kasus penyusuan bayi kepada wanita lain ketika seorang ibu tidak mampu menyusui anak kandungnya. 

Dalam kondisi itu, bayi yang disusukan akan otomatis menjadi anak susuannya jika memenuhi syarat syariat. 

“Jika seorang bayi menyusu kepada wanita lain sebanyak lima kali secara sempurna, maka wanita itu menjadi ibu susuannya, dan bayi tersebut tidak boleh menikah dengannya kelak,” jelas Buya Yahya.

Namun, berbeda halnya dengan kasus suami yang meminum ASI istri. Ia sudah dewasa, bukan bayi yang dalam masa penyusuan. 
Karena itu, tidak ada perubahan status hukum maupun hubungan mahram dalam rumah tangga tersebut.

Rasulullah SAW bersabda: “Tidak ada penyusuan (yang menjadikan mahram), kecuali yang dilakukan sebelum usia dua tahun.” (HR. Tirmidzi, no. 1152; Abu Daud, no. 2059). 

Hadis ini secara gamblang mempertegas ketentuan syariat mengenai siapa yang dapat dianggap sebagai anak susuan.

ASI dalam Perspektif Islam dan Kesehatan

Selain soal hukum, Buya Yahya juga menyinggung sisi manfaat ASI. Menurut beliau, ASI adalah cairan yang suci dan penuh manfaat. Tidak ada masalah jika suami menelannya, baik disengaja maupun tidak. 

“ASI adalah sesuatu yang baik dan bermanfaat, tidak ada masalah jika suami menelannya. Ini bukan sesuatu yang haram atau berkonsekuensi hukum mahram,” imbuhnya.

Penjelasan ini sekaligus menepis rasa was-was sebagian pasangan yang khawatir setelah tanpa sengaja mengalami peristiwa tersebut. 

Islam menekankan bahwa selama hal itu terjadi dalam ikatan pernikahan yang sah, maka tidak ada yang perlu ditakutkan. 

Justru, Islam mendorong pasangan suami istri untuk saling mencintai, menjaga, dan menguatkan ikatan rumah tangga.

Dari penjelasan Buya Yahya, dapat disimpulkan bahwa suami yang meminum ASI istri saat berhubungan intim tidak otomatis menjadi anak susuannya. 

Sebab, syarat penyusuan dalam Islam jelas hanya berlaku untuk bayi di bawah dua tahun dengan lima kali penyusuan sempurna. Oleh karena itu, umat Islam tidak perlu khawatir atau memperdebatkan hal ini secara berlebihan.

Buya Yahya menutup penjelasannya dengan nasihat agar umat tidak mudah terjebak pada informasi yang tidak jelas sumbernya.

“Jangan sampai termakan informasi yang keliru. Dalam Islam, semua sudah ada aturannya, dan jika ada yang tidak jelas, tanyakan kepada ulama,” pungkasnya.

Islam selalu menekankan bahwa rumah tangga adalah ladang ibadah. Selama hubungan suami istri dijalani sesuai syariat, maka ia bernilai ibadah dan mendatangkan rahmat Allah SWT. 

Sebagaimana sabda Rasulullah SAW: “Dan pada kemaluan salah seorang di antara kalian ada sedekah.” Mereka bertanya, “Wahai Rasulullah, apakah bila salah seorang dari kami menyalurkan syahwatnya, ia mendapat pahala?” Beliau menjawab, “Bukankah jika ia menyalurkannya pada yang haram, ia berdosa? Maka demikian pula jika ia menyalurkannya pada yang halal, ia mendapat pahala.” (HR. Muslim, no. 1006).

Dengan demikian, polemik ini seharusnya dipandang dengan ilmu, bukan dengan prasangka. Hubungan suami istri adalah sakral, dan segala dinamika di dalamnya hendaknya tetap ditempatkan dalam bingkai syariat yang membawa keberkahan. (udn)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

11:47
15:11
07:39
18:33
03:26
01:19

Viral