news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Ilustrasi badan bekas kerokan dan proses mandi junub.
Sumber :
  • iStockPhoto

Badan Bekas Kerokan Akibat Masuk Angin, Haruskah Menunda Mandi Junub? Buya Yahya Menjawab Tegas soal Hukumnya

Soal hukum fiqih menunda mandi junub hanya perkara badan masih punya bekas kerokan untuk buang masuk angin, Buya Yahya membahas tuntas hal ini. Apa jawabannya?
Minggu, 10 Agustus 2025 - 12:02 WIB
Reporter:
Editor :

Ia memahami hal tersebut didasari dengan adanya pengalaman seseorang yang terkena penyakit akibat mandi setelah badan dikerok.

Walau begitu, hal ini bukan menjadi bagian pemahaman tentang hukum fiqih mandi junub, melainkan berurusan dengan medis.

Lantas, bagaimana nasib kewajiban mengerjakan shalat Subuh? Buya Yahya mengatakan seorang mukmin bisa melaksanakan ibadahnya.

Hanya saja Buya Yahya berpendapat apabila tubuh tidak bisa terkena air wudhu guna menghindari penyakit, bisa menggunakan opsi lainnya. 

"Anda boleh bertayamum," tegas pengasuh LPD Al-Bahjah tersebut.

Ia mengatakan, opsi tayamum untuk menggantikan air wudhu merupakan bagian syariat terbaik diajarkan oleh agama Islam.

Bagi Buya Yahya, syariat agama Islam tidak bertele-tele dan memudahkan umat Muslim bisa mengerjakan ibadah dalam kondisi terdesak.

Kalau urusan wudhu dan mandi junub, menurut Buya Yahya, hal ini tidak menjadi masalah.

"Cuma kalau kami bicara setahu kami, boleh. Saya pernah tanya ke dokter nggak apa-apa," terangnya.

Ia pun berharap agar umat Muslim selalu diberikan kesehatan, meskipun tak membantah mandi di dini hari bisa menyebabkan penyakit angin duduk.

"Pokoknya siapa pun patuhlah kepada ahlinya. Mentang-mentang ustaz mau fatwa semuanya nggak bisa. Kalau kata dokter iya maka patuhi, kalau kata dokter itu membahayakan harus percaya," tukasnya.

(hap)

Berita Terkait

1
2
Tampilkan Semua

Topik Terkait

Saksikan Juga

05:05
01:59
02:45
02:14
01:33
04:47

Viral