news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Ilustrasi badan bekas kerokan dan proses mandi junub.
Sumber :
  • iStockPhoto

Badan Bekas Kerokan Akibat Masuk Angin, Haruskah Menunda Mandi Junub? Buya Yahya Menjawab Tegas soal Hukumnya

Soal hukum fiqih menunda mandi junub hanya perkara badan masih punya bekas kerokan untuk buang masuk angin, Buya Yahya membahas tuntas hal ini. Apa jawabannya?
Minggu, 10 Agustus 2025 - 12:02 WIB
Reporter:
Editor :

tvOnenews.com - Mandi junub secara umum merupakan kegiatan menyucikan diri dari hadas besar.

Seorang Muslim yang mandi junub dipastikan tubuhnya sedang mengandung kotoran wajib disucikan dalam syariat agama Islam.

Salah satu penyebab mandi junub seusai keluarnya air mani. Contohnya karena faktor hubungan suami-istri.

Apabila seorang mukmin tidak mandi junub, maka segala ibadah yang dikerjakan akan sia-sia.

Terkait hal ini, ada sebagian orang berspekulasi terkait penundaan mandi junub hanya perkara badan masih punya bekas kerokan.

Bagian badan yang dikerok biasanya karena masuk angin, sehingga muncul bekas warna merah karena kerokan dianggap penyebab tertundanya mandi junub.

Sontak, apakah benar harus menunda mandi junub selama bekas kerokan masih terlihat di badan? Buya Yahya menjawab hukum fiqih dari pemahaman ini usai ditanya seorang jemaahnya.

"Saya mau bertanya, suatu waktu saya pernah sakit masuk angin, lalu dikerok sekitar jam 3 pagi. Kemudian, saya kembali tidur," ungkap seorang jemaah kepada Buya Yahya dikutip tvOnenews.com dari kanal YouTube Al-Bahjah TV, Minggu (10/8/2025).

Buya Yahya
Sumber :
  • YouTube

 

Jemaah tersebut kemudian membagikan pengalamannya saat bangun tidur, ia baru menyadari telah mimpi basah dan air maninya pun keluar.

Ia pun bertanya-tanya apakah mandi junub diharuskan sebelum melaksanakan ibadah wajib shalat Subuh di pagi hari.

"Atau cukup tayamum saja? Karena orang tua saya mengatakan bahwa setelah dikerok tidak boleh mandi karena bisa terkena serangan jantung atau angin duduk," jelas jemaah tersebut.

Buya Yahya langsung mengapresiasi terhadap pertanyaan tersebut yang menanyakan soal hukum fiqih tentang mandi junub usai badan dikerok.

Buya Yahya sangat mendukung keinginan jemaahnya segera bergegas mandi junub demi memenuhi pelaksanaan shalat Subuh.

Namun, untuk perkara mandi junub setelah badan dikerok bisa menyebabkan penyakit, yakni lebih cenderung pada pemahaman kesehatan.

"Cuma pertanyaan yang Anda tanyakan bukan bagian saya. Tanyakan ke dokter apakah betul kerokan kalau mandi berbahaya," saran Buya Yahya.

Buya Yahya bertanya-tanya soal pemahaman mandi junub harus ditunda karena perkara badan masih membekas adanya kerokan.

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

11:47
15:11
07:39
18:33
03:26
01:19

Viral