- YouTube
Sarung Kena Air Mani Langsung Dipakai Shalat Meski Belum Dicuci, Memangnya Boleh? Buya Yahya Bilang Kalau Itu Hukumnya....
tvOnenews.com - Pertanyaan seputar boleh tidaknya memakai pakaian yang terkena air mani saat shalat sering muncul di tengah masyarakat.
Terutama dalam situasi mendesak seperti usai mimpi basah atau hubungan suami istri ketika tak tersedia pakaian bersih lainnya.
Apakah sah shalat dengan pakaian tersebut? Haruskah mencuci lebih dulu? Atau justru boleh dipakai langsung?
Menjawab kebingungan itu, ulama terkemuka Buya Yahya memberikan penjelasan yang menenangkan umat.
Dalam salah satu ceramahnya yang dikutip dari kanal YouTube resmi, Buya Yahya menegaskan bahwa air mani bukanlah najis.
“Air mani itu suci, air mani itu tidak najis,” kata Buya Yahya.
Air Mani Menurut Hukum Islam: Najis atau Suci?
Dalam ilmu fikih, para ulama memiliki pandangan yang relatif seragam mengenai status kesucian air mani, terutama dalam tiga mazhab besar: Syafi’i, Maliki, dan Hanbali.
- Istockphoto
Ketiganya sepakat bahwa air mani termasuk suci karena merupakan asal penciptaan manusia.
“Menurut madzhab kita, Imam Syafi’i, juga madzhab Maliki dan Hanbali, air mani itu suci karena dia adalah asal dari manusia,” jelas Buya Yahya.
Penjelasan ini mengacu pada logika syariat bahwa sesuatu yang menjadi asal penciptaan manusia tidak mungkin najis.
Dalam pandangan tersebut, pakaian yang terkena air mani tidak harus dicuci terlebih dahulu sebelum digunakan untuk shalat.
- YouTube
Hadist Shahih tentang Kesucian Air Mani
Dalam literatur hadist, terdapat dalil yang menguatkan bahwa air mani bukanlah najis. Salah satunya adalah hadist dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, istri Nabi Muhammad SAW, yang menyatakan:
"Aku pernah mencuci (bekas) janabah dari baju Rasulullah SAW, lalu beliau keluar hendak salat sedang bekas (bintik-bintik) air masih membekas di baju beliau." (HR. Muslim, No. 288)
Dalam riwayat lain disebutkan:
“Sungguh aku pernah menggaruknya dari baju Rasulullah SAW, lalu beliau salat dengan baju itu” HR. Bukhari, No. 229 dan Muslim, No. 289)
Hadist-hadist ini menunjukkan bahwa Nabi ﷺ tidak mempersoalkan bekas air mani di pakaian selama tidak menjijikkan secara fisik. Bahkan hanya cukup digosok atau dikerik tanpa dicuci bersih dengan air.