- dok.ilustrasi iStock
Ternyata ini Syarat Hewan Kurban dalam Islam, Ada Batas Usia dan Jenisnya
Jakarta, tvOnenews.com- Sebentar lagi umat muslim merayakan hari raya Idul Adha 1446 H pada 6 Juni 2025.
Dalam merayakan hari raya tersebut, unat muslim berlomba-lomba untuk menjalankan ibadah sunnah yaitu ibadah haji, dan juga niat unuk kurban.
- dok.ilustrasi iStock
Apabila anda dan keluarga berniat untuk berkurban, bisa anda pilih hewan yang biasa ada di Indonesia, antara lain Sapi dan Kambing.
Untuk menjalankan ibadah ini dengan benar, masih terdapat beberapa syarat hewan kurban yang dibeli harus dipenuhi umat muslim.
Berikut adalah beberapa syarat hewan kurban yang perlu dipahami oleh setiap umat muslim dirangkum dari laman Baznas.
Syarat Hewan Kurban, antara lain:
1. Jenis Hewan Kurban
Para ulama telah sepakat, bahwa hewan kurban harus dari hewan ternak yaitu unta, sapi, kambing, atau domba. Sebagaimana telah Allah SWT sampaikan dalam firman di QS. Al-Hajj:34 sebagai berikut :
"Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah direzekikan Allah kepada mereka."
Perlu dipahami, hewan yang dapat dijadikan kurban adalah hewan ternak tertentu, yaitu:
- Unta
- Sapi
- Kambing
- Domba
Jenis hewan ini telah disebutkan dalam hadits dan dipraktikkan oleh Rasulullah SAW. Hewan-hewan lain selain yang disebutkan tidak sah untuk dijadikan kurban.
2. Usia Hewan
Sebelum anda membeli hewan kurban, tolong perhatikan usianya yang ada batas minimal harus dipenuhi, yaitu:
- Unta: Minimal berusia lima tahun dan memasuki tahun keenam.
- Sapi: Minimal berusia dua tahun dan memasuki tahun ketiga.
- Kambing: Minimal berusia satu tahun dan memasuki tahun kedua.
- Domba: Minimal berusia enam bulan dan memasuki bulan ketujuh.
Usia hewan ini penting untuk memastikan bahwa hewan tersebut telah cukup dewasa dan layak untuk dikurbankan.
3. Kondisi Fisik Hewan
Ada hal terpenting dalam memilih hewan kurban, umat muslim pastikan harus dengan kondisi sehat dan tidak cacat. Perlu perhatikan, beberapa kondisi fisik yang membuat hewan tidak sah dijadikan kurban antara lain:
- Hewan yang buta sebelah atau keduanya.
- Hewan yang sakit dan penyakitnya tampak jelas.
- Hewan yang pincang atau tidak dapat berjalan normal.
- Hewan yang sangat kurus dan tidak memiliki lemak atau daging yang cukup. Maka, hewan yang memiliki kondisi seperti ini tidak memenuhi syarat karena dianggap tidak layak untuk dikurbankan.
4. Kepemilikan Hewan
Umat muslim harus jelas mengetahui identitas atau kepemilikan hewan kurban yang akan dibeli. Pasalnya, tidak sah jika hewan tersebut dicuri atau dirampas, karena ibadah kurban harus dilakukan dengan kejujuran dan keikhlasan.
5. Waktu Penyembelihan
Juga perlu, dipahami kapan atau waktu penyembelihan hewan kurban dipotong telah ditentukan, yaitu setelah shalat Idul Adha sampai dengan hari tasyrik (11, 12, dan 13 Dzulhijjah). Penyembelihan yang dilakukan sebelum atau setelah waktu ini tidak sah dan dianggap sebagai sembelihan biasa, bukan kurban.(klw)