Sumber :
- Persis
Tegas Soal Fatwa, PERSIS : Penyembelihan Hadyu Wajib di Wilayah Tanah Haram
Pimpinan Pusat Persatuan Islam (PP PERSIS) menegaskan bahwa penyembelihan hadyu (sembelihan dam haji tamattu') wajib dilaksanakan di Tanah Haram atau di sekitar Mina dan Makkah.
Sabtu, 31 Mei 2025 - 20:19 WIB
“Hukum asal dalam ibadah adalah tauqif atau berdasarkan wahyu. Tidak ada ijtihad jika ada nash yang sudah sahih, tegas, dan jelas,” imbuhnya.
Atas dasar itu, tanpa mengurangi rasa hormat dan menghargai pendapat pihak lain yang berbeda, PP PERSIS mengajak seluruh jemaah haji untuk mengutamakan keabsahan dan kesempurnaan pelaksanaan haji mengikuti tuntunan Sunnah Rasulullah. Termasuk dalam hal menyembelih Dam Tamattu' atau Hadyu.
Ia pun menutup pernyataan dengan mengutip sabda Rasulullah SAW
"خُذُوا عَنِّي مَنَاسِكَكُمْ"
“Ambillah manasik haji kalian dariku.”
“Sebagaimana Rasulullah menegaskan: Ambillah tuntunan manasik haji kalian dari padaku,” pungkasnya. (put)