news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Ustaz Adi Hidayat.
Sumber :
  • YouTube

Kurban untuk Orang yang Sudah Meninggal Bisa Jadi Ladang Pahala? Ustaz Adi Hidayat Bilang…

Bolehkah berkurban untuk orang yang sudah meninggal? Ustaz Adi Hidayat tegaskan hukumnya boleh dan bisa jadi ladang pahala jika diniatkan dengan tulus.
Kamis, 29 Mei 2025 - 12:17 WIB
Reporter:
Editor :

tvOnenews.com - Menjelang Hari Raya Idul Adha, umat Islam di berbagai penjuru dunia mempersiapkan diri untuk melaksanakan ibadah kurban.

Ibadah ini merupakan bentuk ketakwaan kepada Allah SWT dengan menyembelih hewan ternak seperti sapi, kambing, kerbau, atau domba, sebagai simbol pengorbanan dan ketaatan, sebagaimana yang dicontohkan oleh Nabi Ibrahim AS dan Nabi Ismail AS.

Dalam hukum Islam, kurban digolongkan sebagai sunnah muakkad yaitu sunnah yang sangat dianjurkan bagi umat Islam yang telah memenuhi syarat tertentu, seperti beragama Islam, merdeka, baligh, berakal, dan mampu secara finansial.

Dalam konteks keluarga, hukum berkurban juga dapat dikategorikan sebagai sunnah kifayah.

Artinya jika salah satu anggota keluarga telah melaksanakan kurban, maka gugurlah kewajiban tersebut dari anggota keluarga lainnya.

Namun demikian, tidak ada larangan bagi anggota keluarga lain untuk tetap ikut berkurban, bahkan jika ingin melakukannya setiap tahun pun diperbolehkan.

Di tengah semangat berkurban ini, sering muncul pertanyaan yang cukup umum, bolehkah berkurban atas nama orang yang telah meninggal dunia?

Banyak umat Islam ingin mempersembahkan ibadah kurban sebagai bentuk penghormatan kepada orang tua atau kerabat mereka yang sudah wafat.

Untuk menjawab pertanyaan tersebut, Ustaz Adi Hidayat memberikan penjelasan dalam salah satu ceramahnya yang kini banyak dikutip.

Menurut Ustaz Adi Hidayat, berkurban untuk orang yang telah meninggal dunia sangat diperbolehkan dalam Islam.

Ia menyebut tidak ada larangan dalam syariat mengenai niat kurban yang ditujukan kepada orang yang sudah wafat.

"Sangat dibolehkan ya, jadi anda membeli satu hewan kurban kemudian diniatkan untuk yang telah wafat boleh-boleh saja,” ujar Ustaz Adi Hidayat.

UAH juga menambahkan bahwa Rasulullah SAW sendiri pernah melakukan hal serupa.

Dalam salah satu hadis, Nabi Muhammad SAW menyampaikan kurbannya kepada Allah SWT seraya menyebutkan bahwa kurban tersebut diperuntukkan bagi keluarga besar Muhammad dan juga umat Muhammad.

Menurut Ustaz Adi, hal itu menjadi dalil kuat bahwa menyertakan niat untuk orang yang telah meninggal bukanlah suatu hal yang dilarang, bahkan memiliki dasar dari praktik Rasulullah SAW.

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

11:47
15:11
07:39
18:33
03:26
01:19

Viral