- Tangkapan layar YouTube Adi Hidayat Official
Hukum Asuransi dalam Agama Islam Sebenarnya Halal atau Haram? Tak Disangka Justru Ustaz Adi Hidayat Bilang...
tvOnenews.com - Asuransi pada era saat ini telah merebak dan memiliki manfaat sesuai dengan jenisnya masing-masing.
Asuransi memiliki banyak macam jenis, baik dari asuransi kesehatan, pendidikan, jiwa, rumah, bahkan sampai kendaraan.
Tetapi dalam agama Islam, ada yang menyebut hukum asuransi dianggap bahaya sehingga memunculkan isu kontroversial di tengah kalangan umat Muslim.
Namun sebagian lainnya menganggap asuransi diperbolehkan, asalkan tetapi harus standar dengan prinsip syariah.
Sebelum menggunakan produk asuransi, umat Muslim setidaknya harus mengetahui persoalan hukumnya dalam agama Islam agar tidak terjebak dalam kesalahan tafsir.
- Shutterstock
Dinukil tvOnenews.com dari tayangan channel YouTube Audio Dakwah, Selasa (27/5/2025), Ustaz Adi Hidayat membagikan pengalamannya ketika menggunakan produk asuransi.
Ustaz Adi Hidayat mengatakan kendaraan dimilikinya terdapat perlindungan dari asuransi.
"Kalau saya sih kalau tidak terpaksa dengan hukum-hukum dunia sekarang ini, MasyaAllah serahkan kepada Allah," ujar Ustaz Adi Hidayat.
Jika pada kendaraan, selama penggunaannya bermanfaat seperti melancarkan kebutuhan ibadah, maka sesuatu yang sangat menguntungkan dan harus disyukuri.
Terkadang, ada kendaraan yang dilindungi asuransi dipakai dengan hal-hal keburukan, seperti bepergian ke tempat maksiat.
Ustaz Adi Hidayat menjamin akan ada keberkahan apabila kendaraan tersebut dibawa untuk menuju kebenaran dan menjauhi larangan dari Allah SWT.
Selain keberkahan, Ustaz Adi Hidayat menambahkan, manfaatnya akan mendapat perlindungan dari Allah SWT.
Lebih lanjut, Ustaz Adi Hidayat mengulas apakah ikut asuransi di era modern haram atau halal, ia lebih mengacu pada fatwa dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).
"Kalau Anda lihat di MUI, mereka sudah mengeluarkan fatwa halal, lihat syarat-syaratnya di syariahnya," terangnya.
Asuransi itu akan menjadi halal jika seseorang menerapkan syarat-syarat yang sudah ditentukan, maka hukumnya sah dalam Islam.
"Kalau syarat-syaratnya lengkap, tidak masalah dan dipersilakan saja," tukasnya.
(far/hap)