- Tovic/Media Center Haji 2024
Nekat Berangkat Haji Pakai Paspor dan Visa Haji Tak Resmi, Bagaimana Nasib Fiqihnya dalam Islam? Ini Penjelasan Buya Yahya
Pemerintah Arab Saudi berinisiasi bentuk Visa Haji karena adanya pembatasan jumlah jemaah haji yang semakin membludak di setiap tahunnya.
Alhasil, dengan penggunaan Visa Haji, ibadah di Tanah Suci tanpa adanya kerumunan dan menyulitkan seluruh pihak, termasuk pihak Otoritas Arab Saudi dalam mengatur penyelenggaraan ibadah haji.
"Mohon kepada para pembimbing jangan mengajari orang melanggar peraturan. Itu ketertiban semuanya. Kalau enggak patuh enggak bisa umrah, jutaan manusia ngebludak di situ, mati kita keinjak," bebernya.
Pengasuh LPD Al-Bahjah itu menjelaskan ibadah haji tidak sekadar berangkat ke Tanah Suci, tetapi mendapatkan pahala atas memenuhi rukun Islam kelima.
Jemaah haji yang resmi gugur di tengah keberangkatan ibadah haji ke Tanah Suci juga sudah mendapat pahala dari ibadah tersebut.
"Orang sudah niat haji cuma mati duluan, sudah dapat pahala haji. Bukankah yang kita rindu adalah ridha Allah? Bukannya hanya demi digelari Pak Haji," tegasnya.
"Biasanya yang memaksakan haji adalah niat yang tidak benar, sehingga dia buru-buru naik haji," tukasnya.
Oleh karena itu, Buya Yahya mengimbau agar WNI yang belum dapat jatah kuota resmi dan tidak punya Visa Haji, paspor, dan syarat lainnya tanpa perlu memaksakan diri.
Imbauan ini berguna agar perjalanan ke Tanah Suci tidak menjadi sia-sia, hanya perkara modal nekat namun dapat membahayakan nyawa dan menimbulkan dosa.
(hap)