news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Ilustrasi ibadah haji 2025.
Sumber :
  • Tovic/Media Center Haji 2024

Nekat Berangkat Haji Pakai Paspor dan Visa Haji Tak Resmi, Bagaimana Nasib Fiqihnya dalam Islam? Ini Penjelasan Buya Yahya

Buya Yahya menjelaskan status fiqih bagi calon jemaah haji yang nekat berangkat ke Tanah Suci tanpa memiliki paspor dan Visa Haji resmi. Kira-kira sah tidak?
Minggu, 25 Mei 2025 - 16:16 WIB
Reporter:
Editor :

tvOnenews.com - Status ibadah haji akan menjadi resmi apabila menggunakan salah satu syarat yang ditentukan, seperti paspor dan Visa Haji.

Fenomena jemaah yang nekat berangkat haji dengan paspor dan visa haji ilegal saat ini kembali terjadi dan marak di tengah umat Muslim di Indonesia.

Sebelumnya, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) resmi menghalangi 264 calon jemaah haji 2025 ilegal tanpa paspor dan Visa Haji resmi.

Terakhir kali, sembilan Warga Negara Indonesia (WNI) tanpa pegang paspor dan Visa Haji resmi yang ingin ibadah haji gagal berangkat menuju Tanah Suci.

Upaya tersebut diduga adanya indikasi penyelundupan melalui jalur tidak resmi, sehingga praktik ini telah melakukan pelanggaran atas regulasi imigrasi resmi dari Pemerintah Arab Saudi.

Akibat praktik haji tersebut ilegal, bagaimana status fiqih ibadahnya dalam agama Islam?

Dilansir tvOnenews.com dari kanal YouTube Al-Bahjah TV, Minggu (25/5/2025), berikut penjelasan Buya Yahya soal fiqih ibadah haji bagi yang berangkat tanpa paspor dan Visa Haji resmi.

Buya Yahya
Sumber :
  • Tangkapan Layar YouTube Al-Bahjah TV

 

"Apakah berangkat haji harus pakai Visa Haji? Karena ada pembimbing haji menjelaskan silakan berangkat pakai visa apa saja, karena bukan dari rukun haji, jadi hajinya tetap sah," kata seorang jemaah kepada Buya Yahya.

Buya Yahya mendukung paspor dan visa bukan dari rukun haji, namun kedua hal tersebut merupakan sebagai syarat proses keberangkatan haji agar statusnya legal.

"Kita wajib patuh dan ulil amri, kalau itu tidak dengan cara resmi, dia melanggar. Nah, sehingga ditangkap karena melanggar dan disalahkan berarti kita melakukan kesalahan," ujar Buya Yahya.

Secara rukun, hukum ibadah haji yang dijalankan masih sah, tetapi pelanggaran peraturan menjadi salah satu penghambat keberangkatan ke Tanah Suci.

"Dia lengkap dengan rukun-rukunnya, itu sah. Tapi kenapa dia melanggar? Kecuali memang diizinkan, visa ziarah boleh umrah bebas. Tetapi, kalau peraturan jangan melanggar dong, jangan dilakukan," katanya.

Visa Haji sebagai dokumen menandakan jemaah sah telah melakukan proses verifikasi dan administrasi untuk keberangkatan ibadah haji.

Pemerintah Arab Saudi berinisiasi bentuk Visa Haji karena adanya pembatasan jumlah jemaah haji yang semakin membludak di setiap tahunnya.

Alhasil, dengan penggunaan Visa Haji, ibadah di Tanah Suci tanpa adanya kerumunan dan menyulitkan seluruh pihak, termasuk pihak Otoritas Arab Saudi dalam mengatur penyelenggaraan ibadah haji.

"Mohon kepada para pembimbing jangan mengajari orang melanggar peraturan. Itu ketertiban semuanya. Kalau enggak patuh enggak bisa umrah, jutaan manusia ngebludak di situ, mati kita keinjak," bebernya.

Pengasuh LPD Al-Bahjah itu menjelaskan ibadah haji tidak sekadar berangkat ke Tanah Suci, tetapi mendapatkan pahala atas memenuhi rukun Islam kelima.

Jemaah haji yang resmi gugur di tengah keberangkatan ibadah haji ke Tanah Suci juga sudah mendapat pahala dari ibadah tersebut.

"Orang sudah niat haji cuma mati duluan, sudah dapat pahala haji. Bukankah yang kita rindu adalah ridha Allah? Bukannya hanya demi digelari Pak Haji," tegasnya.

"Biasanya yang memaksakan haji adalah niat yang tidak benar, sehingga dia buru-buru naik haji," tukasnya.

Oleh karena itu, Buya Yahya mengimbau agar WNI yang belum dapat jatah kuota resmi dan tidak punya Visa Haji, paspor, dan syarat lainnya tanpa perlu memaksakan diri.

Imbauan ini berguna agar perjalanan ke Tanah Suci tidak menjadi sia-sia, hanya perkara modal nekat namun dapat membahayakan nyawa dan menimbulkan dosa.

(hap)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

00:57
01:35
01:23
02:19
03:49
15:06

Viral