- Kolase YouTube Al-Bahjah TV & iStockPhoto
Hukum Membeli Emas secara Tunai namun Terima Barangnya Belakangan, Jawabannya Bikin Terkejut Ternyata Kata Buya Yahya...
tvOnenews.com - Ketika ke toko emas, tak sedikit orang yang membeli emas secara tunai tetapi telah sepakat emas batangannya datang belakangan.
Praktik membeli emas tanpa menerima barangnya terlebih dahulu karena faktor tertentu, misalnya sebagai investasi karena harga emas bisa berubah setiap saat.
Mumpung sedang murah, mereka akhirnya membawa emas secara tunai dengan mengunci harga saat angkanya masih murah.
Namun, sebagian orang menganggap kalau hukum membeli emas dengan cara seperti itu dianggap haram karena mengandung riba.
Lantas, apakah benar hukumnya haram jika beli emas tapi barangnya diterima belakangan?
- Pixabay
Dinukil tvOnenews.com dari channel YouTube Al-Bahjah TV, Rabu (21/5/2025), berikut penjelasan Buya Yahya tentang hukum membeli emas.
"Ada permasalahan hubungannya dengan fikih atau hukum. Yang jika ada orang yang melanggarnya, itu bukan karena dia ingin melawan Allah, maka tidak boleh prasangka buruk," pesan Buya Yahya.
Buya Yahya mendengar praktik tersebut kerap dihubungkan sebagai kategori transaksi jual beli riba.
Menurutnya, cara seperti itu memang kesalahan, namun harus tetap memperhatikan sebab-akibatnya dalam transaksi jual beli emas.
"Apakah yang jualan salah? Bisa jadi salah tapi belum tentu bisa disalahkan. Karena apa? Tidak diberi wawasan oleh yang lainnya, tidak mengerti cara jual beli emas," jelasnya.
Urusan hukum jual beli emas, kata Buya Yahya, masuk dalam penjelasan "uang hukum nakad" sebagai hal yang mengatur pengelolaan atau penggunaan uang tunai.
"Kita ambil uang itu dimasukkan dalam hukum nakad. Jadi, uang itu sama dengan emas atau perak. Dan itu dijelaskan para ulama," tegasnya.
Lantas, bagaimana cara jual belinya agar tidak haram? Buya Yahya mengimbau tetap sesuai dengan syariat tanpa adanya unsur yang haram.
"Tidak boleh ada riba tapi bukan riba qardh (urusan bunga) saja, termasuk jual beli emas perak atau uang dengan uang, atau uang dengan emas atau perak, itu adalah satu model dan rambu-rambu hukumnya," tuturnya.
"Kalau emas sama emas maka ukuran batangan (emas batangan logam mulia) harus sama, kalau lebih satunya masuk riba fadhl," tambahnya.