news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Hukum Membeli Emas secara Tunai namun Terima Barangnya Belakangan, Jawabannya Bikin Terkejut Ternyata Kata Buya Yahya....
Sumber :
  • Kolase YouTube Al-Bahjah TV & iStockPhoto

Hukum Membeli Emas secara Tunai namun Terima Barangnya Belakangan, Jawabannya Bikin Terkejut Ternyata Kata Buya Yahya...

Buya Yahya menjawab hukum masalah transaksi jual beli emas batangan, ketika membeli secara tunai namun barangnya nanti karena stoknya langka. Apakah haram?
Rabu, 21 Mei 2025 - 18:55 WIB
Reporter:
Editor :

Selain itu, membeli emas tanpa menerima barang secara langsung maka tidak melakukan taqabudh. Buya Yahya mengingatkan taqabudh aspek penting dalam jual-beli.

"Tidak boleh terjadi (menunda). Serah terimanya harus seketika itu saling menyerahkan, harus ada taqabudh. Kalau tertunda menyerahkannya, maka masuk riba," tegasnya.

Buya Yahya mengatakan cara tersebut masuk riba yad terjadi akibat serah terima barang ditunda ketika melakukan transaksi jual beli atau sistem tukar menukar.

"Enggak ada dirugikan, coba pahami dulu, malah saling diuntungkan tapi melanggar. Sudah dilarang kok, sudahlah," katanya.

Artinya, hukum membeli emas wajib memberikan uang dan barangnya diterima saat itu agar terhindar riba nasi'ah.

"Ini adalah kritik yang tidak perlu Anda menggunakan kredit emas," tutupnya.

(hap)

Berita Terkait

1
2
Tampilkan Semua

Topik Terkait

Saksikan Juga

11:47
15:11
07:39
18:33
03:26
01:19

Viral