- Kolase YouTube Al-Bahjah TV & iStockPhoto
Hukum Membeli Emas secara Tunai namun Terima Barangnya Belakangan, Jawabannya Bikin Terkejut Ternyata Kata Buya Yahya...
Selain itu, membeli emas tanpa menerima barang secara langsung maka tidak melakukan taqabudh. Buya Yahya mengingatkan taqabudh aspek penting dalam jual-beli.
"Tidak boleh terjadi (menunda). Serah terimanya harus seketika itu saling menyerahkan, harus ada taqabudh. Kalau tertunda menyerahkannya, maka masuk riba," tegasnya.
Buya Yahya mengatakan cara tersebut masuk riba yad terjadi akibat serah terima barang ditunda ketika melakukan transaksi jual beli atau sistem tukar menukar.
"Enggak ada dirugikan, coba pahami dulu, malah saling diuntungkan tapi melanggar. Sudah dilarang kok, sudahlah," katanya.
Artinya, hukum membeli emas wajib memberikan uang dan barangnya diterima saat itu agar terhindar riba nasi'ah.
"Ini adalah kritik yang tidak perlu Anda menggunakan kredit emas," tutupnya.
(hap)