- Instagram @lunamaya
Kemenag Bela Maxime Bouttier dan Luna Maya Imbas Jeda Ijab Kabul Geger: Bukan Ukuran Akad Nikah Tidak Sah!
Jakarta, tvOnenews.com - Hubungan rumah tangga Maxime Bouttier dan Luna Maya harus menghadapi ujian bertubi-tubi setelah melakukan akad nikah pada Rabu (7/5/2025).
Alih-alih ingin menikmati momentum kebahagiaannya, Maxime Bouttier dan Luna Maya mendapat sorotan menohok dari seorang pria yang menggunakan akun TikTok dan Instagram @sirojjudin_assubki.
Pria yang bergaya memahami ilmu agama tersebut menyoroti jeda ijab kabul dilakukan oleh Maxime Bouttier dalam akad nikah bersama Luna Maya.
Penghulu Ahli Madya Kementerian Agama (Kemenag), Anwar Sa'adi akhirnya ikut berbicara soal tarikan napas dalam ijab kabul pernikahan Maxime Bouttier dan Luna Maya terpisah selama 3 detik.
Anwar menegaskan, tarikan napas tidak dijadikan tolak ukur sah atau tidaknya dalam akad nikah antara Bouttier dan Luna Maya.
"Tarikan napas bukanlah ukuran utama sah atau tidaknya akad nikah," ujar Anwar Sa'adi dalam keterangan resminya dikutip dari Bimas Islam Kemenag RI, Senin (12/5/2025).
Penjelasan Jeda Ijab Kabul Pengaruhi Hukum Akad Nikah Maxime Bouttier dan Luna Maya
- Kemenag
Anwar memahami tarikan napas tersebut menjadi permasalahan utama yang disorot oleh Sirojjudin selaku pemilik akun media sosial tersebut.
Walau demikian, kata Anwar, penjedaan saat ijab kabul bukan sesuatu sebagai ukuran apakah akad pernikahan sah atau batal dalam syariat agama Islam.
Banyak pihak menyoroti dari rekaman video saat detik-detik proses ijab kabul, Maxime Bouttier terpantau tengah menarik napas sebagai ancang-ancang menghilangkan rasa gugup dan keraguannya.
Anwar menjelaskan bahwa, jeda dalam waktu singkat jika mengacu pada kasus menarik napas atau menelan ludah, maka tidak menjadi landasan ukuran ijab kabul disebut tidak sah.
Penjedaan tersebut masih masuk dalam ketetapan syariat, asalkan tidak beraktivitas lainnya sebagaimana memperlihatkan bahwa, pihak mempelai pria dinilai tidak serius.
"Yang penting adalah tidak ada jeda lama yang memisahkan antara ucapan wali dengan jawaban mempelai pria," jelasnya.
Anwar juga mengambil pandangan yang tercantum dalam kitab Al-Majmu' Syarah Al-Muhadzdzab karya Imam Nawawi mengenai jeda singkat dalam ijab kabul.