news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Ilustrasi proses operasi vasektomi.
Sumber :
  • iStockPhoto

Hukum Vasektomi dalam Syariat Agama Islam Cuma Demi Penuhi Syarat Bansos, Jangan Dianggap Sepele!

Berikut hukum pria melakukan vasektomi dalam syariat agama Islam atas inisiasi dari Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi mengusulkan sebagai syarat menerima bansos.
Senin, 5 Mei 2025 - 20:01 WIB
Reporter:
Editor :

tvOnenews.com - Usulan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi menjadi kontroversial yang menjadikan vasektomi prosedur medis untuk sterilisasi priasebagai syarat menerima bantuan sosial (bansos).

Inisiasi Dedi Mulyadi menekankan pria harus vasektomi agar menerima bansos dalam rapat koordinasi yang bertajuk "Gawe Rancage Pak Kades jeung Pak Lurah" di Pusdai Jawa Barat, Senin (28/4/2025).

Akan tetapi, langkah Dedi Mulyadi mengarahkan vasektomi diwajibkan mendapat kritikan keras karena usulan tersebut dinilai sangat kontroversi dari sejumlah kalangan, terkhusus umat Islam.

Kebanyakan dari mereka mempertanyakan apakah tindakan semacam itu sejalan dengan hukum syariat dalam agama Islam.

Maka dari itu, tvOnenews.com akan meninjau dari aspek fikih Islam, kesehatan, serta etika sosial, demi memberi pemahaman menyeluruh terkait kebijakan penerima bansos wajib sudah vasektomi.

Ilustrasi operasi vasektomi
Sumber :
  • iStockPhoto

 

Mengenal Vasektomi

Merujuk dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI), vasektomi adalah prosedur bedah kecil untuk memutus saluran vas deferens pria, sehingga sperma tidak akan terproduksi ketika ejakulasi.

Pada intinya, vasektomi merupakan salah satu cara mengendalikan penghentian kelahiran yang bersifat permanen, sebut saja akan mengalami kemandulan.

Dalam konteks bansos, praktik vasektomi menjadi syarat agar laki-laki dari keluarga miskin dianggap "berkontribusi" dalam pengendalian jumlah anak.

Setelah mengikuti program bansos, di sinilah muncul dilema etis dan agama "apakah bantuan sosial boleh dikaitkan dengan penghilangan hak reproduksi?"

Hukum Vasektomi dalam Syariat Agama Islam

Dikutip dari Quran Kemenag RI, dalil Al-Quran dari Surat Asy-Syura Ayat 49-50 mewakili seputar hukum vasektomi dalam Islam, Allah SWT berfirman:

لِلّٰهِ مُلْكُ السَّمٰوٰتِ وَالْاَرْضِۗ يَخْلُقُ مَا يَشَاۤءُ ۗيَهَبُ لِمَنْ يَّشَاۤءُ اِنَاثًا وَّيَهَبُ لِمَنْ يَّشَاۤءُ الذُّكُوْرَ ۙ, اَوْ يُزَوِّجُهُمْ ذُكْرَانًا وَّاِنَاثًا ۚوَيَجْعَلُ مَنْ يَّشَاۤءُ عَقِيْمًا ۗاِنَّهٗ عَلِيْمٌ قَدِيْرٌ

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

04:41
05:22
16:05
01:34
51:29
01:22

Viral