- iStockPhoto
Hukum Vasektomi dalam Syariat Agama Islam Cuma Demi Penuhi Syarat Bansos, Jangan Dianggap Sepele!
Artinya: "Milik Allahlah kerajaan langit dan bumi. Dia menciptakan apa yang Dia kehendaki, memberikan anak perempuan kepada siapa yang Dia kehendaki, memberikan anak laki-laki kepada siapa yang Dia kehendaki, atau Dia menganugerahkan (keturunan) laki-laki dan perempuan, serta menjadikan mandul siapa saja yang Dia kehendaki. Sesungguhnya Dia Maha Mengetahui lagi Maha Kuasa." (QS. Asy-Syura, 42L49-50).
Dalam salah satu hadis riwayat juga menjelaskan tentang pernikahan, Rasulullah SAW bersabda:
"Menikahlah dengan wanita yang penyayang dan subur, karena aku ingin umatku banyak." (HR. Abu Dawud, no. 2050).
Merujuk dari kitab Al-Majmu' karya Imam Nawawi, mayoritas ulama fikih menyatakan bahwa sterilisasi permanen seperti vasektomi adalah haram, kecuali jika ada darurat medis yang mengancam jiwa.
Ini berbeda dengan kontrasepsi temporer seperti pil atau suntik KB yang masih bisa ditoleransi asal tidak membahayakan.
Risiko Kesehatan dan Dampak Psikologis
Jika mengacu pada penjelasan WHO, dari sisi medis, vasektomi meskipun dianggap aman namun tetap memiliki risiko sebagai berikut:
1. Infeksi atau pembengkakan.
2. Nyeri jangka panjang (post-vasectomy pain syndrome).
3. Penurunan citra diri karena hilangnya kemampuan reproduksi.
Dalam Surat Al-Baqarah Ayat 195, tak jarang pria mengalami stres psikologis, terutama bila prosedur dilakukan di bawah tekanan ekonomi atau tanpa pemahaman penuh.
Ini bertentangan dengan prinsip Islam yang melarang tindakan yang merugikan tubuh sendiri.
Etika Sosial dan Keadilan dalam Islam
Islam menekankan keadilan sosial, bukan pengendalian paksa terhadap populasi miskin. Vasektomi sebagai syarat bansos melanggar maqashid syariah.
Sebagaimana dalam syariat Islam yang melindungi keturunan (hifzh al-nasl) dan martabat manusia.
Alih-alih memberi syarat yang melecehkan hak biologis, bantuan sosial seharusnya memberdayakan masyarakat miskin agar lebih sejahtera dan berpendidikan.
(hap)