- iStockPhoto
Tukang Sembelih Mengambil Daging Kurban sebagai Upah Sebenarnya Boleh atau Tidak? Ini Hukumnya dalam Islam
Melalui tafsir Surat Al-Hajj Ayat 37, seluruh bagian hewan kurban bukanlah untuk kepentingan duniawi atau komersial, melainkan untuk mendekatkan diri kepada Allah serta berbagi kepada orang yang berhak.
Bolehkah Tukang Sembelih Mengambil Daging Kurban?
Melansir dari Kitab Al-Udhhiyah tentang Bab Bulughul Maram, secara hukum, tidak diperbolehkan memberi upah kepada tukang sembelih, misalnya berbentuk dengan membagi dari bagian daging, kulit, atau bagian tubuh hewan kurban lainnya.
Dalam salah satu hadis riwayat shahih dari Imam Hakim, menerangkan peringatan pemberian hewan kurban selain kepada orang yang membutuhkan, begini redaksinya:
"Barang siapa yang menjual kulit hewan kurban, maka tidak ada kurban baginya." (HR. Al-Hakim)
Mayoritas ulama sepakat bahwa penyembelih boleh diberi bagian daging kurban, namun bukan sebagai bayaran, melainkan sebagai sedekah atau hadiah setelah diberi upah yang layak.
Dalil dan Pendapat Ulama
Dalam hadits riwayat yang shahih dari Ali bin Abi Thalib Radhiyallahu 'Anhu, beliau berkata:
"Rasulullah memerintahkanku untuk mengurusi kurbannya, dan menyedekahkan dagingnya, kulitnya, dan seluruh peralatannya, serta aku tidak memberikan sedikit pun dari kurban itu kepada tukang sembelih sebagai upah." (HR. Bukhari dan Muslim)
Merujuk dari kitab Al-Majmu' Syarah al-Muhadzab oleh Imam Nawawi, keempat ulama Mazhab, yakni Imam Hanbali, Syafi'i, Maliki, Hanafi menyepakati bahwa, upah yang diberikan tidak boleh dari daging kurban.
Upah penyembelih wajib diberikan dalam bentuk uang atau barang lain tidak menjadi masalah dan hukumnya sah.
Jika merujuk dari kitab Bidayatul Mujtahid oleh Ibnu Rusyd, memberikan bagian kurban sebagai upah akan mengurangi keikhlasan dan bisa membatalkan kesempurnaan ibadah.
Bagaimana Cara Terbaik Memberi Upah untuk Tukang Sembelih?
Solusi yang paling aman secara syar’i adalah dengan membayar jasa tukang sembelih secara tunai, baik dalam bentuk uang atau barang non-kurban.
Setelah itu, jika ingin memberinya bagian daging, bisa diberikan dengan niat sedekah atau hadiah, bukan sebagai imbalan.
Hal ini penting untuk menjaga kemurnian ibadah kurban dan menghindari pelanggaran syariat.