- Freepik
Makan Daging Babi Bisa Saja Hukumnya Dibolehkan, Asalkan Dikonsumsi dalam Kondisi…
tvOnenews.com - Banyak makanan yang Allah SWT berikan di muka bumi ini, namun diantaranya ada juga yang diharamkan untuk dikonsumsi yaitu daging babi.
Persoalan ini jelas tertulis dalam Al Quran bahwa daging babi hukumnya haram bila dikonsumsi.
Larangan ini tertulis jelas pada QS Al Baqarah ayat 173, yang berbunyi:
اِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةَ وَالدَّمَ وَلَحْمَ الْخِنْزِيْرِ وَمَآ اُهِلَّ بِهٖ لِغَيْرِ اللّٰهِۚ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَّلَا عَادٍ فَلَآ اِثْمَ عَلَيْهِۗ اِنَّ اللّٰهَ غَفُوْرٌ رَّحِيْمٌ
Artinya: “Sesungguhnya Dia hanya mengharamkan atasmu bangkai, darah, daging babi, dan (daging) hewan yang disembelih dengan (menyebut nama) selain Allah. Akan tetapi, siapa yang terpaksa (memakannya), bukan karena menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”
Dalam kondisi tertentu, daging babi bisa saja dikonsumsi oleh umat muslim.
Kondisi Dibolehkan Makan Daging Babi
Dilansir tvOnenews.com dari tayangan YouTube Adi Hidayat Official, terdapat kondisi dimana daging babi yang semula hukumnya haram menjadi dapat dikonsumsi.
Ustaz Adi Hidayat menjelaskan kondisi ini apabila tidak terdapat makanan lain kecuali daging babi, seperti ketika masuk dalam hutan belantara.
“Ada 1 kondisi, antum datang misalnya ke hutan lebat luar biasa. Nggak ada apapun, yang ada cuma babi,” ungkap Ustaz Adi Hidayat pada tayangan YouTube Adi Hidayat Official.
“Kalau antum nggak makan bisa meninggal,” lanjutnya.
- Tangkapan layar YouTube Adi Hidayat Official
Hanya dalam kondisi tersebut maka daging babi boleh dimakan, namun bukan berarti untuk dinikmati hingga kenyang.
Akan tetapi, daging babi hanya boleh dimakan untuk menghilangkan rasa lapar saja.
“Dalam kondisi itu antum boleh makan sebagian dari daging babi, bukan untuk dinikmati tapi hanya menghilangkan rasa lapar,” ujarnya.
Apabila sudah keluar dari hutan dan menemukan daging hewan lain yang halal, maka daging babi tersebut kembali haram untuk dikonsumsi.
“Tapi kalau Anda keluar dari hutan, sudah menemukan daging ayam, ada daging kambing dan sebagainya maka ini tidak berlaku lagi,” jelas Ustaz Adi Hidayat.
Dari penjelasan tersebut, Ustaz Adi Hidayat mengambil hikmah bahwa Islam tidak memberatkan umatnya.
Bahkan dalam kondisi tersebut, daging babi yang semula hukumnya haram bisa menjadi diperbolehkan untuk dikonsumsi.
“Anda bayangkan yang haram mutlak saja dengan kondisi tertentu itu bisa berubah sesuai dengan maslahat hukum,” tandasnya. (kmr)