- MCH 2024
Ini Bahaya Mengikuti Haji Ilegal, Tolong Jangan Pernah Sembrono apalagi Nekat ke Tanah Suci!
tvOnenews.com - Keinginan bisa berangkat ibadah haji adalah anugerah yang dirasakan oleh setiap umat Muslim di belahan dunia.
Namun, terbatasnya kuota resmi haji dari Pemerintah Arab Saudi membuat sebagian orang tergoda mencari jalan pintas melalui jalur ilegal.
Sayangnya, langkah ini bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga solusi yang membawa malapetaka dan bahkan bisa mempertaruhkan keselamatan jiwa dan kesempurnaan ibadah jika nekat menggunakan haji ilegal.
Dilansir dari laman resmi Kementerian Agama (Kemenag) RI, Pemerintah Arab Saudi memberikan ketegasan dan ancaman nyata melarang bagi mereka yang nekat berangkat ibadah haji, tanpa dokumen dan jalur resmi.
Jika tetap bersikeras menggunakan haji ilegal tanpa ada status resmi dari pemerintah negara setempat atau Kerajaan Arab Saudi, maka bisa mendapat pelanggaran yang berujung pada sanksi berat.
Oleh karena itu, tvOnenews.com akan membagikan tentang ibadah haji ilegal beserta bahaya mengikuti haji ilegal secara nekat menuju Tanah Suci Makkah dan Madinah.
- MCH 2024
Mengenal tentang Haji Ilegal
Haji ilegal adalah pelaksanaan ibadah haji yang biasanya memakai visa non-haji. Contoh nyatanya adalah bagi mereka hanya bermodalkan visa ziarah, visa turis, atau bahkan visa bisnis, yang tidak bisa berfungsi untuk keberangkatan ibadah haji.
Merujuk dari laman Kementerian Dalam Negeri Kerajaan Arab Saudi, selain melanggar hukum negara tujuan, hal ini juga melanggar regulasi internasional tentang keimigrasian.
Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi memperingatkan bahwa siapa pun yang melanggar aturan ini dapat dikenai denda besar, penjara, bahkan deportasi permanen.
Bahaya Mengikuti Haji Ilegal
Merujuk dari Saudi Gazette dan laman resmi Haji Kemenag RI, ada sejumlah bahaya yang menjadi ancaman nyata jika menggunakan haji ilegal sebagai berikut:
1. Resiko Hukum dan Deportasi
Jemaah yang melakukan haji ilegal sangat berisiko. Pemerintah Arab Saudi rutin melakukan razia terhadap jemaah tanpa dokumen resmi.
Jika tertangkap, pelaku bisa dikenai denda hingga 50.000 riyal, hukuman penjara 6 bulan, dan deportasi disertai larangan masuk kembali ke Saudi hingga 10 tahun.