- iStockPhoto
Jangan Keliru Lagi, Ternyata ini Hukum Beli Daging Ayam di Pasar dalam Agama Islam Kata Ustaz Adi Hidayat
tvOnenews.com - Pasar merupakan tempat terbaik untuk membeli daging ayam sebagai resep makanan sehari-hari.
Jika membandingkan daging ayam di pasar, harga jauh lebih murah ketimbang membeli yang disediakan di toko, warung, serta tukang sayur yang lewat.
Namun, sebagian orang mukmin merasa waswas akan bahaya dari daging ayam di pasar, misalnya kekhawatiran itu muncul persoalan kehalalan dan keamanan dagingnya sehat atau tidak.
Ustaz Adi Hidayat kebetulan mendapat pertanyaan dari seorang jemaahnya yang mendengar pernyataan ulama terkait hukum mengonsumsi daging ayam yang dibeli dari pasar.
Penjelasan Ustaz Adi Hidayat soal Hukum Membeli Daging Ayam di Pasar
- Tangkapan layar YouTube Adi Hidayat Official
Dilansir tvOnenews.com dari channel YouTube Ceramah Anda, Minggu (27/4/2025), Ustaz Adi Hidayat memperoleh kekhawatiran dari jemaah mengenai penyembelihan daging ayam di pasar.
Jemaah tersebut memahami daging ayam dijual di pasar merupakan hasil dari ternak. Akan tetapi, ia mengkhawatirkan tentang kaidah atau proses penyembelihannya.
Daging ayam yang dijual di pasar tersebut, maka hewan itu otomatis sudah dalam kondisi mati dan dagingnya dipotong menjadi beberapa bagian.
Terlebih lagi, meskipun dari hewan ternak, kata jemaah Ustaz Adi Hidayat, para pembeli tidak mengetahui apakah daging ayam tersebut hasil dari ayam mati kemarin (tiren) atau tidak.
"Pertanyaannya pak ustaz, bagaimana hukumnya dengan daging ayam yang dibeli di pasar, sementara kita tidak tahu ayam itu disembelih atau tidak. Kalau pun disembelih, kita tidak tahu menyembelihnya menyebut asma Allah atau tidak," kata jemaah tersebut bertanya kepada Ustaz Adi Hidayat.
Pertanyaan tersebut berkaitan dari salah satu redaksi hadis riwayat dari Jabir bin Abdillah Radhiyallahu 'Anhu terkait kisah wanita Yahudi menuangkan racun ke daging ayam, begini redaksinya:
كَانَ جَابِرُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ يُحَدِّثُ أَنَّ يَهُودِيَّةً، مِنْ أَهْلِ خَيْبَرَ سَمَّتْ شَاةً مَصْلِيَّةً ثُمَّ أَهْدَتْهَا لِرَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَأَخَذَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الذِّرَاعَ، فَأَكَلَ مِنْهَا، وَأَكَلَ رَهْطٌ مِنْ أَصْحَابِهِ مَعَهُ
Artinya: "Jabir bin Abdillah Radhiyallahu 'Anhu menyampaikan bahwa seorang wanita Yahudi penduduk Khaibar meracuni kambing panggang lalu menghadiahkannya untuk Rasulullah Sallallahu ‘alaihi wa sallam. Maka, Rasulullah Sallallahu ‘alaihi wa sallam mengambil bagian lengan dan memakan sebagiannya. Sejumlah sahabat beliau juga ikut makan bersama beliau." (HR. Abu Dawud).
Dalam hadis riwayat ini menunjukkan daging ayam atau hewan ternak lainnya bisa haram jika tidak memberikan manfaat kepada pembeli atau pengonsumsinya.
Terkait kekhawatiran jemaah tersebut, Ustaz Adi Hidayat lebih dulu menerangkan tentang daging ayam merupakan bagian hewan ternak dan hukumnya halal dalam agama Islam.
Namun demikian, dalam ajaran agama Islam, ada daging hewan ternak yang mengandung sifat haram, salah satu contohnya adalah babi.
"Baik, ayam halal atau haram? Sifat ayam jelas halal. Babi halal atau haram? Haram. Sifat babi jelas haramnya. Mustahil ada orang makan babi kalau dia beriman, karena jelas kemudian keharamannya," ujar Ustaz Adi Hidayat.
Dengan gaya karismatiknya, Direktur Quantum Akhyar Institute itu menuturkan tentang syubhat yang artinya kondisi dari daging ayam tersebut masih tidak jelas terkait keharaman atau kehalalannya.
Ustaz Adi Hidayat akhirnya membandingkan perbedaan antara daging hewan ternak yang halal dan haram harus dipahami betul oleh umat Muslim.
"Misal, ayam apa hukumnya? Halal. Halal itu kapan disebut halal, ketika disembelih dengan menyebut nama Allah didalamnya," terangnya.
Ustaz Adi Hidayat mengerti kekhawatiran dari jemaah tersebut, hanya perkara daging ayam disembelih dalam keadaan tidak normal atau tiren dan tak sesuai dengan syariat.
Pendakwah karismatik itu mengambil cuitan dari salah satu hadis riwayat agar bisa memastikan apakah daging ayam di pasar itu halal atau haram karena sifatnya masih syubhat.
Menurutnya, pembeli harus bisa memastikan secara betul-betul agar tidak menyesal dan tak mengundang penyakit setelah mengonsumsi daging ayam tersebut.
"Bagaimana memastikannya? Cari kepastian halal dan haramnya. Bagaimana kepastiannya? Tanyakan dan pastikan, selesai. Dirumus hadis tadi bukan ditinggalkan dulu, kalau Antum ragu tanya dulu, jangan langsung ditinggalkan," bebernya.
Lantas, bagaimana jika malu bertanya kepada pembelinya? Ustaz Adi Hidayat mengingatkan hal tersebut hanya membuat semakin khawatir dan menganggap daging ayam itu haram.
"Misal, pak saat disembelih ini menyebut asma Allah atau tidak? Oh saya sebut pak, Insya Allah halal. Lancar Antum. Pak ini waktu disembeli menyebut enggak asma Allah? Kemarin sih saya sebut pak. Bukan kemarin yang sekarang pak. Aduh saya enggak inget pak," kelakarnya sambil menutupi ceramahnya.
Dalam agama Islam, anjuran menyantap makanan halal adalah wajib dan harus menghindari yang sifatnya diharamkan oleh Allah SWT.
Dikutip dari Quran Kemenag RI, kewajiban makan makanan halal telah diabadikan dalam dalil Al-Quran dari Surat Al-Baqarah Ayat 168, Allah SWT berfirman:
يٰٓاَيُّهَا النَّاسُ كُلُوْا مِمَّا فِى الْاَرْضِ حَلٰلًا طَيِّبًا ۖوَّلَا تَتَّبِعُوْا خُطُوٰتِ الشَّيْطٰنِۗ اِنَّهٗ لَكُمْ عَدُوٌّ مُّبِيْنٌ
Artinya: "Wahai manusia, makanlah sebagian (makanan) di bumi yang halal lagi baik dan janganlah mengikuti langkah-langkah setan. Sesungguhnya ia bagimu merupakan musuh yang nyata." (QS. Al Baqarah, 2:168).
(udn/hap)