- Tangkapan Layar/Instagram Jokowi
Viral! Jokowi Berdoa di Depan Peti Mati Paus Fransiskus, Ini Pandangan Islam Menurut Ketua PWNU Jatim
“Dari gambar ini saya tidak bisa langsung memvonis haram secara keseluruhan atau boleh kesemuanya,” ungkap KH Ma’ruf Khoizin.
Hal ini menurutnya sama halnya ketika seorang dokter memutuskan jenis penyakit, maka tentu dalam kondisi itu diperlukan diagnosis.
“Kalau dihukumi langsung haram saya tidak tahu siapa yang beliau doakan, boleh jadi mendoakan agar pengganti Paus adalah sosok yang melanjutkan perdamaian, atau mendoakan hal-hal yang tidak terlarang dalam Islam,” tandasnya,
Namun ia mengingatkan bahwa apa yang sedang disorot ini tentu tidak lepas antara ranah ibadah dan sosial. Maka ia merasa perlu menjelaskan mana sisi sosial yang diperselisihkan di antara ulama dan ranah ibadah yang disepakati keharamannya.
“Sebab saya 20 tahun lebih tinggal di kota. Saya menyaksikan sendiri bagaimana dalam satu keluarga ada yang Muslim dan Non-muslim. Di tempat kerja juga tidak ada halangan atasan dan bawahan yang tersekat karena agama,” tuturnya.
“Demikian pula bertetangga di perumahan, persahabatan dan sebagainya. Maka dalam hal sosial saya cenderung mengikuti ulama yang membolehkan,” lanjut KH Ma’ruf Khoizin.
Menurutnya, jika sekedar takziah dirinya memilih ikut pendapat ulama yang menghukumi sebagai ranah sosial.
Ia lalu menukil salah satu penjelasan ulama Hanafiyah:
ﻗﺎﻝ ﻣﺤﻤﺪ ﺃﺧﺒﺮﻧﺎ ﺃﺑﻮ ﺣﻨﻴﻔﺔ، ﻋﻦ ﺣﻤﺎﺩ، ﻋﻦ ﺇﺑﺮاﻫﻴﻢ، ﺃﻥ اﻟﺤﺎﺭﺙ ﺑﻦ ﺃﺑﻲ ﺭﺑﻴﻌﺔ ﻣﺎﺗﺖ ﺃﻣﻪ اﻟﻨﺼﺮاﻧﻴﺔ، ﻓﺘﺒﻊ ﺟﻨﺎﺯﺗﻬﺎ ﻓﻲ ﺭﻫﻂ ﻣﻦ ﺃﺻﺤﺎﺏ اﻟﻨﺒﻲ ﺻﻠﻰ اﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﻗﺎﻝ ﻣﺤﻤﺪ: ﻻ ﻧﺮﻯ ﺑﺎﺗﺒﺎﻋﻬﺎ ﺑﺄﺳﺎ، ﺇﻻ ﺃﻧﻪ ﻳﺘﻨﺤﻰ ﻧﺎﺣﻴﺔ ﻋﻦ اﻟﺠﻨﺎﺯﺓ، ﻭﻫﻮ ﻗﻮﻝ ﺃﺑﻲ ﺣﻨﻴﻔﺔ ﺭﺿﻲ اﻟﻠﻪ ﻋﻨﻪ
Ibu dari Haris bin Rabiah meninggal, ia wanita Nasrani. Ia mengikuti jenazah ibunya bersama rombongan para Sahabat Nabi Shalallahu alaihi wasallam. Muhammad Syaibani (murid Imam Hanafi) berkata: Kami tidak mempermasalahkan untuk ikut bersama jenazah Nasrani. Hanya saja ia berada di pinggir. Ini adalah pendapat Abu Hanifah (Al-Atsar, 179)
Sementara hal yang terlarang dalam Islam adalah yang berkaitan menyalatkan dan mendoakan ampunan bagi Non Muslim. Hal ini berdasarkan Nash Qur'an: