news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

KH Yahya Zainul Ma'arif alias Buya Yahya.
Sumber :
  • Tangkapan Layar YouTube Al-Bahjah TV

Hukum Investasi Saham Syariah Sebenarnya Halal atau Haram? Dalam Islam Justru Kata Buya Yahya...

KH Yahya Zainul Ma'arif alias Buya Yahya mengupas tuntas persoalan hukum investasi saham syariah di perusahaan berbasis menggunakan metode atau sistem syariah.
Minggu, 27 April 2025 - 15:35 WIB
Reporter:
Editor :

tvOnenews.com - Saham syariah merupakan bentuk investasi berupa saham di perusahaan yang memiliki operasi berbasis prinsip menggunakan syariah dalam agama Islam.

Tujuan investasi saham syariah untuk menghindari adanya berbagai unsur haram dalam berbisnis, misalnya perjudian, riba, serta gharar yang sangat dilarang oleh agama Islam.

KH Yahya Zainul Ma'arif atau Buya Yahya kerap kali mendengar perdebatan tentang hukum melakukan investasi saham syariah di perusahaan syariah.

Mayoritas umat Muslim berpendapat kalau investasi saham syariah masih tergolong halal, sebagian lainnya menganggap tetap mengandung haram.

Terkait hal ini, Buya Yahya mengupas tuntas mengenai hukum investasi saham syariah agar tidak mengundang kekeliruan dan kesalahan pada tafsirnya.

Hukum Investasi Saham Syariah dalam Agama Islam

Ilustrasi investasi saham syariah
Sumber :
  • iStockPhoto

 

Dilansir tvOnenews.com dari channel YouTube Al-Bahjah TV, Minggu (27/4/2025), Buya Yahya mendapat pertanyaan seputar saham syariah dari seorang jemaahnya.

"Apa hukumnya berinvestasi dengan saham? Dan sahamnya itu milik perusahaan yang syariah, apa hukumnya haram?," tanya seorang jemaah kepada Buya Yahya.

Dalam suatu ceramah, Buya Yahya menerangkan lebih dulu tentang investasi merupakan salah satu bagian dari bisnis dengan cara menanamkan modal yang berbentuk saham demi meraih keuntungan.

Menurut Buya Yahya, tidak ada kekeliruan jika berinvestasi saham berbasis syariah, dengan catatan menggunakan bisnis yang halal dan hukumnya adalah sah.

"Sekarang ada saham-sahaman, enggak ada bentuk nyata, enggak ada sesuatu yang dijual, enggak ada barangnya tapi hanya jual saham itu enggak boleh," ujar Buya Yahya.

Saham merupakan bagian instrumen investasi yang kini semakin populer di pasar keuangan. Bagi orang yang memiliki saham, maka akan menjadi salah satu pemilik perusahaan.

Buya Yahya mencontohkan, kepemilikan saham dari cara berbisnis membuka toko dengan hasil patungan dan setiap pemiliknya menanamkan modal Rp250 juta untuk menentukan sahamnya.

"Jika buka toko berempat dan modalnya Rp250 juta, berarti setiap orang punya saham 25 persen. Dan itu toko akan berkembang nilainya, kalau nanti ternyata nilainya menjadi Rp2 miliar, berarti per orang punya nilai Rp500 juta," jelasnya.

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

11:47
15:11
07:39
18:33
03:26
01:19

Viral