- Antara
Haji dan Umroh dengan Uang Utang, Emang Sah? Buya Yahya Tegaskan Hukumnya, Ternyata...
Lebih lanjut, Buya Yahya mengingatkan bahwa jika utang tidak bisa dibayar, seseorang bisa merasa malu karena telah menunaikan ibadah haji atau umroh dengan utang yang belum terbayar.
- YouTube/Al-Bahjah TV
"Kalau hutang tidak bisa dibayar, mungkin akan ada rasa malu, utang belum dibayar tapi sudah haji. Karena malu, akan membayar utang dengan cara yang macam-macam. Dari situlah awal kejahatan dalam mencari uang," kata Buya Yahya.
Buya Yahya menekankan bahwa hal ini bisa membuka jalan bagi perbuatan yang tidak halal dalam usaha untuk membayar utang.
Tidak hanya itu, Buya Yahya juga menyoroti tentang cara meminjam uang untuk ibadah haji atau umroh.
Jika seseorang meminjam uang dengan cara yang tidak benar, seperti dengan bunga atau riba, maka itu akan mengurangi keikhlasan dan ketulusan dalam menunaikan ibadah haji.
"Itu juga kalau meminjam dengan cara yang benar, kalau meminjamnya dengan cara yang haram, maka tidak menunjukkan ketulusan dalam berhaji. Misal mau haji pakai minjam yang ada ribanya," terangnya.
- iStockPhoto
Dengan demikian, Buya Yahya menegaskan bahwa meskipun secara hukum ibadah haji dengan uang utang tidak batal, tetapi sangat tidak disarankan.
Sebaiknya, umat Muslim menunda ibadah haji hingga benar-benar mampu secara finansial, atau memilih alternatif lain yang dapat mendatangkan pahala serupa tanpa membebani diri dengan utang yang bisa membawa masalah di kemudian hari. (gwn)