- Tangkapan layar YouTube Khalid Basalamah Official
Pria Menikah dengan Wanita di Bawah Umur Sebenarnya Boleh atau Tidak? Ustaz Khalid Basalamah Bilang Hukumnya...
tvOnenews.com - Menikah secara umum adalah membentuk keluarga kecil yang baru, sehingga pria dan wanita telah melakukan pernikahan dalam Islam sudah sah menjadi sepasang kekasih.
Seorang pria dan wanita menikah tidak lain tujuannya adalah menciptakan keluarga sakinah, mawaddah, dan warahmah (tenang, cinta, dan kasih sayang).
Hal ini sebagaimana dalam dalil Al-Quran dari redaksi Surat Ar-Rum Ayat 21 tentang manusia diciptakan berpasang-pasangan, Allah SWT berfirman:
وَمِنْ اٰيٰتِهٖٓ اَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِّنْ اَنْفُسِكُمْ اَزْوَاجًا لِّتَسْكُنُوْٓا اِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَّوَدَّةً وَّرَحْمَةً ۗاِنَّ فِيْ ذٰلِكَ لَاٰيٰتٍ لِّقَوْمٍ يَّتَفَكَّرُوْنَ
Artinya: "Di antara tanda-tanda (kebesaran)-Nya ialah bahwa Dia menciptakan pasangan-pasangan untukmu dari (jenis) dirimu sendiri agar kamu merasa tenteram kepadanya. Dia menjadikan di antaramu rasa cinta dan kasih sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda (kebesaran Allah) bagi kaum yang berpikir." (QS. Ar-Rum, 30:21).
Dalam hal ini, ketika seorang pria ingin menikahi seorang wanita, namun di bawah umur menjadi sesuatu yang tidak asing di Indonesia.
Akan tetapi, apakah boleh pria menikah dengan wanita di bawah umur yang sekiranya belum pantas membentuk keluarga baru?
Sebagai pendakwah kondang, Ustaz Khalid Basalamah mengungkapkan hukum pria menikahi wanita di bawah umur secara gamblang.
Hukum Pria Menikah dengan Wanita di Bawah Umur
- iStockPhoto
Dilansir tvOnenews.com dari unggahan potongan video Instagram @tisonfr, Kamis (24/4/2025), Ustaz Khalid Basalamah menerangkan seputar pernikahan.
Ustaz Khalid Basalamah mengatakan bahwa, menikah salah satu bagian ibadah dan jangka waktunya merupakan paling yang terlama karena sifatnya bertahan seumur hidup sampai dipisahkan oleh maut.
Di Indonesia, pemerintah menetapkan batas usia minimal menikah jika sudah berusia 19 tahun.
Aturan ini berdasarkan dari ketetapan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Melalui aturan tersebut, Ustaz Khalid Basalamah menegaskan bahwa, batas usia minimal pernikahan dari pemerintah berbeda dengan syariat agama Islam.
"Bolehkah wanita di bawah umur dinikahi? Nikah ya, saya nikahi sama walinya," kata Ustaz Khalid Basalamah.
Menurut Ustaz Khalid Basalamah, hukum menikah dengan wanita di bawah umur masih sah jika merujuk pada syariat agama Islam.
Walau hukumnya dibolehkan, kata Ustaz Khalid Basalamah, sepasang kekasih khususnya dari pihak wanita di bawah umur harus memenuhi syarat tertentu.
"Boleh saja, tetapi memiliki syarat, yaitu tidak menggaulinya sampai dia layak untuk digauli," jelas dia.
Pendakwah kelahiran asal Makassar itu menuturkan bahwasanya, pria harus menahan kebutuhan hubungan intim kepada sang istri yang masih berusia di bawah umur.
Ustaz Khalid Basalamah memahami hal tersebut sangat berat dijalani oleh sepasang kekasih tersebut.
Namun, syarat ini berhubungan dengan kisah Nabi Muhammad SAW saat menikahi Sayyidah Aisyah Radhiyallahu 'Anha.
"Nabi SAW menikahi tapi tidak digauli sampai Aisyah berumur layak untuk digauli. Layak digauli ini sebenernya mengeluarkan haid ya, itu layak digauli," terangnya.
Melalui kisah Nabi SAW dan Aisyah RA, Ustaz Khalid Basalamah menegaskan hal ini berkaitan dengan masa subur sepasang kekasih agar bisa mempunyai keturunan anak.
"Kenapa? Karena dia dengan itu udah ada masa subur, sudah bisa hamil. Kita bicara hukum syar'i, kita tidak bicara masalah hukum yang lain," tandasnya.
(hap)