news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

KH Yahya Zainul Ma'arif alias Buya Yahya.
Sumber :
  • Tangkapan Layar YouTube Al-Bahjah TV

Agar Tidak Hamil, Air Mani Keluar di Luar Rahim saat Hubungan Intim, Memang Boleh? Justru Hukumnya Kata Buya Yahya...

Buya Yahya mengungkapkan hukum suami tidak mengeluarkan air mani ke dalam rahim istri saat berlangsungnya hubungan intim agar tidak hamil.
Selasa, 22 April 2025 - 19:54 WIB
Reporter:
Editor :

"Cara yang benar dan diperkenankan adalah dengan cara azl, ini disepakati oleh suami istri, azl itu mengeluarkan air mani di luar rahim," paparnya.

"Jadi seorang suami di saat mau keluar air mani keluarkan di luar, itu namanya azl," lanjutnya.

Buya Yahya mengatakan sahabat Nabi juga pernah melakukan serupa dan tidak menunjukkan tanda-tanda larangan dari Rasulullah SAW.

"Ini pernah terjadi pada sahabat Nabi yang berkata kami pernah melakukan azl, mengeluarkan sperma di luar, dan dalam keadaan wahyu masih turun. Kalau memang dilarang, mesti ada pesan datang kepada Nabi, ternyata memang tidak ada larangan," bebernya.

"Membuang sperma di luar asalkan tujuannya bukan takut melarat maka itu hal yang diperkenankan," tandasnya.

(far/hap)

Berita Terkait

1
2
Tampilkan Semua

Topik Terkait

Saksikan Juga

05:05
01:59
02:45
02:14
01:33
04:47

Viral