news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Kepala BPJH Haikal Hasan saat Konferensi Pers Bersama BPOM di Kantor BPJPH, Senin (21/2025).
Sumber :
  • dok.tvOnenews.com/Putri Rani

BPJPH Minta Masyarakat Waspada Terhadap Sembilan Cemilan Anak Mengandung Babi, Tujuh Diantaranya Bersertifikat Halal

BPJPH dan BPOM menemukan sembilan olahan produk berupa makanan cemilan anak mengandung babi. Tujuh di antaranya telah bersertifikat halal.
Senin, 21 April 2025 - 12:06 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Berdasarkan hasil pengawasan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) ditemukan 11 batch produk dari sembilan produk pangan olahan yang mengandung unsur babi (porcine).

Hasil ini dibuktikan melalui pengujian laboratorium untuk parameter uji DNA dan/atau peptida spesifik porcine.

Mirisnya, dari sembilan produk tersebut,  ada tujuh produk yang sudah bersertifikat halal, dan dua yang tidak bersertifikat halal.

Daftar produk pangan olahan yang terdeteksi mengandung unsur babi (porcine) tersebut merupakan cemilan anak berupa marsmallow

Kepala BPJH Haikal Hasan memastikan bahwa tujuh produk yang telah bersertifikat dan berlabel halal itu telah diberikan sanksi berupa penarikan barang dari peredaran.

"Perusahaan yang memproduksinya harus menarik produknya dari pasaran," tegas Kepala BPJPH Haikal Hasan dalam konferensi pers yang dIgelar bersama BPOM di kantor BPJPH pada Senin (21/4/2025). 

Hal ini sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.

Sementara untuk dua produk lainnya yang terindikasi tidak memberikan data yang benar dalam registrasi produk, Badan POM telah menerbitkan sanksi berupa peringatan dan menginstruksikan pelaku usaha untuk segera menarik produk dari peredaran.

Hal ini sebagaimana tertuang dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan dan Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan.

Atas temuan ini, Haikal Hasan mengimbau kepada semua pihak terkait untuk menaati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sebab, sertifikasi halal bukan sekedar mekanisme pemenuhan kewajiban administratif semata namun wujud komitmen terhadap regulasi yang wajib ditaati dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

"Sertifikat halal adalah representasi standar halal yang tertuang dalam Sistem Jaminan Produk Halal yang harus diimplementasikan dalam proses produk halal secara konsisten, sehingga produk benar-benar terjaga kehalalannya dari waktu ke waktu." jelasnya.

BPJPH dan BPOM menegaskan akan terus melaksanakan pengawasan produk di lapangan sesuai dengan tugas dan fungsinya masiung-masing.

Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk turut berpartisipasi aktif dalam pengawasan produk yang beredar.

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

11:47
15:11
07:39
18:33
03:26
01:19

Viral