- Istimewa
Menabung Sebenarnya Boleh atau Tidak dalam Agama Islam? Gus Baha Menjawab Hukumnya secara Gamblang
Selaku orang tua, orang mukmin tersebut menginginkan kesalehannya diteruskan oleh anak tercintanya, sehingga mereka rela menyimpan batangan emas di bagian tembok rumah.
Kisah ini diabadikan dalam Surat Al-Kahfi Ayat 82, Allah SWT berfirman:
وَاَمَّا الْجِدَارُ فَكَانَ لِغُلٰمَيْنِ يَتِيْمَيْنِ فِى الْمَدِيْنَةِ وَكَانَ تَحْتَهٗ كَنْزٌ لَّهُمَا وَكَانَ اَبُوْهُمَا صَالِحًا ۚفَاَرَادَ رَبُّكَ اَنْ يَّبْلُغَآ اَشُدَّهُمَا وَيَسْتَخْرِجَا كَنْزَهُمَا رَحْمَةً مِّنْ رَّبِّكَۚ وَمَا فَعَلْتُهٗ عَنْ اَمْرِيْۗ ذٰلِكَ تَأْوِيْلُ مَا لَمْ تَسْطِعْ عَّلَيْهِ صَبْرًاۗ ࣖ
Artinya: "Adapun dinding (rumah) itu adalah milik dua anak yatim di kota itu dan di bawahnya tersimpan harta milik mereka berdua, sedangkan ayah mereka adalah orang saleh. Maka, Tuhanmu menghendaki agar keduanya mencapai usia dewasa dan mengeluarkan simpanannya itu sebagai rahmat dari Tuhanmu. Aku tidak melakukannya berdasarkan kemauanku (sendiri). Itulah makna sesuatu yang engkau tidak mampu bersabar terhadapnya." (QS. Al-Kahfi, 18:82).
Dalam redaksi Surat Al-Kahfi, kebetulan menunjukkan kisah Nabi AS dites oleh Nabi Khidir AS agar membangun sebuah tembok yang hampir runtuh.
Nabi Khidir AS menjelaskan alasan ia menyuruh Nabi Musa AS, tidak lain berkaitan dengan warga di desa tersebut rata-rata menjadi orang zalim.
Nabi Khidir AS menerangkan di bagian bawah tembok tersebut terdapat harta karun dari orang tersebut agar anaknya sewaktu-waktu bisa memanfaatkan warisan tersebut.