- Tangkapan layar YouTube Al Bahjah TV
Lagi Suasana Lebaran, Kuburan Masih Pakai Cor, Paving, dan Batu Nisan Harus Dibongkar? Sebaiknya Kata Buya Yahya...
tvOnenews.com - Suasana Lebaran menjadi pemantik umat Muslim berziarah ke makam atau kuburan keluarga yang telah meninggal dunia.
Ketika berziarah, rata-rata kuburan atau makam keluarganya yang meninggal dunia masih menggunakan paving, cor, bahkan batu nisan.
Paving, cor, dan batu nisan terpasang di kuburan bisa membuat keluarga yang masih hidup mengenali atau mudah menandai makam keluarganya telah meninggal dunia.
KH Yahya Zainul Ma'arif alias Buya Yahya pun mendapat pertanyaan terkait kuburan atau makam yang dipasang ketiga benda tersebut masih terpasang di suasana Lebaran.
Kebanyakan keluarga Muuslim yang berziarah sampai membersihkan paving, cor, dan batu nisan terpasang di kuburan saat momentum Lebaran.
Lantas, pertanyaannya apakah boleh kuburan menggunakan paving block, cor, dan batu nisan? Simak penjelasan Buya Yahya di sini!
Hukum Pasang Paving Block, Cor, dan Batu Nisan di Kuburan atau Makam
- iStockPhoto
Dilansir tvOnenews.com dari channel YouTube Al-Bahjah TV, Rabu (2/4/2025), Buya Yahya menerangkan hukum kuburan yang terpasang paving, batu nisan, hingga cor.
Buya Yahya menerangkan bahwa, paving block terpasang di kuburan merupakan tradisi yang melekat di tengah kalangan masyarakat Indonesia.
Kebanyakan kuburan orang Islam telah meninggal dunia juga terpasang paving block, dengan dalih agar makamnya terawat dan tidak kotor.
Selain itu, Buya Yahya juga mendengar kebanyakan tokoh penting terdahulu jika makamnya dipasang paving block, bisa mudah dikenali oleh masyarakat.
Menurut Buya Yahya, anggota keluarga yang memasang paving block jika merujuk pada hukumnya, maka masih diperbolehkan karena alasan tertentu.
"Paving seperti halnya batu alam dan sebagainya itu ditata begitu agar rapi enggak ada masalah karena bukan seperti menyemen," ujar Buya Yahya.
Pengasuh LPV Al-Bahjah itu menuturkan, paving block bukan bagian semen karena bahan yang terbuat dari bebatuan yang saat ini biasa digunakan untuk membangun rumah.
Sebagai pendakwah karismatik, Buya Yahya pun membedakan jenis paving block dengan cor atau semen jika ingin dipasang di kuburan.
"Kalau menyemen itu akan mengganggu orang lain karena ingin membongkarnya, karena mungkin mau diisi mayat lainnya atau mengganggu kiri-kanannya," terang dia.
Bagi Buya Yahya, kuburan yang disemen akan memperkokoh makam tersebut, sehingga bisa menyulitkan petugas makam yang berjaga apabila ada jenazah lain ingin dikuburkan di sebelahnya.
Jika kuburan yang menggunakan paving block, kata Buya Yahya, menjadi salah satu cara praktis dan memudahkan petugas makam untuk mengisi jenazah orang lain.
"Kalau paving tinggal digeser saja, tinggal dicabut," imbuhnya.
Terlepas dari itu, Buya Yahya berpendapat kalau hukum makam atau kuburan yang menggunakan semen atau cor adalah makruh, dengan catata ada alasan yang mendesak.
Buya Yahya mencontohkan jika makam harus terpaksa diperkokoh menggunakan semen, misalnya kalau ada banjir dan sebagainya rentan menghilangkan jejak kuburan itu sendiri.
"Hendaknya dihindari jika tidak ada hajat, misalnya tidak khawatir akan adanya banjir maka hendaknya jangan begitu, makruh," sarannya.
Namun demikian, Buya Yahya menyinggung dari pendapat para ulama terkait makam diperkuat dengan cor dianggap haram, meskipun ia tidak melarang jika kuburan menggunakan semen.
"Memang di sana dikatakan haram, tapi kita ikut ulama mengatakan makruh, hindari caci maki dan olok-olok," tegasnya.
Lantas, bagaimana hukum kuburan atau makam menggunakan nisan? Menurut Buya Yahya, tidak ada masalah karena memang digunakan untuk tanda.
"Batu nisan diperkenankan untuk memberi tanda, bukan sesuatu yang haram, dengan kayu atau batu yang ditulis adalah tidak ada masalah," ucapnya.
Buya Yahya tidak mempermasalahkan jika ada batu nisan diisi dengan tanda nama, tanggal lahir, dan tanggal wafat yang terpasang di makam.
"Batu nisan diperkenankan untuk memberikan tanda, memberi nama untuk diketahui adalah bukan sesuatu yang haram, boleh, apakah tandanya dengan kayu atau di batu yang ditulisi, bukan sesuatu yang haram," tandasnya.
Dinukil dari NU Online, para ulama mengulas di mana Rasulullah SAW menggunakan batu besar sebagai tanda batu nisan makam Utsman bin Mazh'un.
Dalam Darul Kutub Al-Ilmiyyah, As-Syarbini menerangkan terkait anjuran makam yang terpasang batu, papan, hingga batu nisan sebagai tanda, begini redaksinya:
وَأَنْ يَضَعَ عِنْدَ رَأْسِهِ حَجَرًا أَوْ خَشَبَةً أَوْ نَحْوَ ذَلِكَ لِأَنَّهُ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَضَعَ عِنْدَ رَأْسِ عُثْمَانَ بْنِ مَظْعُونٍ صَخْرَةً وَقَالَ : أَتَعَلَّمُ بِهَا قَبْرَ أَخِي لِأَدْفِنَ إلَيْهِ مَنْ مَاتَ مِنْ أَهْلِي
Artinya: "Peletakan batu, kayu, atau benda serupa itu (dianjurkan) di atas makam pada bagian kepala jenazah karena Rasulullah SAW meletakkan batu besar di atas makam bagian kepala Utsman bin Mazh‘un. Rasulullah SAW bersabda ketika itu, ‘Dengan batu ini, aku menandai makam saudaraku agar di kemudian hari aku dapat memakamkan keluargaku yang lain di dekat makam ini'." (As-Syarbini, Al-Iqna pada Hamisyy Tuhfatul Habib alal Khatib)
(far/hap)