- tvOnenews.com/Julio Trisaputra
Tidak Puasa saat Perjalanan Mudik Lebaran Akibat Kelelahan, Memangnya Boleh? Begini Penjelasan Hukumnya!
Minimal sekitar 80–90 km, sebagaimana disebutkan dalam berbagai pendapat ulama.
2. Perjalanan harus sebelum waktu Subuh
Jika seseorang memulai perjalanan setelah Subuh, maka tetap wajib berpuasa hari itu.
3. Perjalanan bukan untuk tujuan maksiat
Jika perjalanan bertujuan melakukan hal yang dilarang syariat, maka rukhsah tidak berlaku.
4. Merasakan kesulitan yang signifikan
Jika perjalanan tidak melelahkan dan tidak mengganggu kondisi tubuh, lebih utama tetap berpuasa.
Dalam Kitab Al-Mughni karya Ibnu Qudamah, menurut Imam Ahmad bin Hanbal, jika seorang musafir tetap merasa kuat dan tidak merasakan kesulitan, maka lebih utama tetap berpuasa.
Namun, jika perjalanan berat dan dapat membahayakan kesehatan, sebaiknya tidak berpuasa.
Kewajiban Mengganti Puasa yang Ditinggalkan saat Mudik
Bagi yang tidak berpuasa saat mudik, wajib mengganti (qadha) puasa di hari lain setelah Ramadhan, sebagaimana disebutkan dalam QS. Al-Baqarah 185.
Dirujuk dari Kitab Al-Umm karya Imam Syafi’i, tidak ada kewajiban membayar fidyah, kecuali bagi orang yang sudah lanjut usia atau memiliki penyakit yang tidak memungkinkan untuk berpuasa lagi.
Beberapa hal dalam mengganti puasa Ramadhan yang ditinggalkan saat mudik sebagai berikut:
1. Segera mengganti setelah Ramadhan: Disunnahkan tidak menunda qadha agar tidak bertumpuk.
2. Puasa berturut-turut atau terpisah: Boleh dilakukan berturut-turut atau terpisah, sesuai kemampuan.
3. Jika qadha belum dilakukan hingga Ramadhan berikutnya: Maka wajib membayar fidyah sebagai tambahan (Mazhab Syafi'i dan Maliki).
(hap)