- tvOnenews.com/Julio Trisaputra
Tidak Puasa saat Perjalanan Mudik Lebaran Akibat Kelelahan, Memangnya Boleh? Begini Penjelasan Hukumnya!
tvOnenews.com - Mudik Lebaran adalah tradisi tahunan yang sudah sangat melekat kerap kali dilakukan olehh masyarakat di Indonesia.
Mudik Lebaran seakan-akan memberikan arti melibatkan perjalanan jauh untuk berkumpul bersama keluarga.
Namun, tidak sedikit dari umat Islam melakukan perjalanan mudik yang melelahkan akibat harus menempuh jarak jauh demi bersua dengan keluarga tercinta di kampung halaman.
Kelelahan saat mudik Lebaran inilah dapat menjadi tantangan dalam menjalankan ibadah puasa Ramadhan. Tak jarang dari mereka membatalkan puasanya karena faktor tersebut.
- tvOnenews.com/Julio Trisaputra
Dalam Islam, sebenarnya memiliki pemahaman terkait rukhsah (keringanan) dari segi menjalankan ibadah puasa Ramadhan.
Terlepas dari itu, pemaparan ini dikhususkan bagi orang yang bepergian jauh, salah satunya adalah diperbolehkannya tidak berpuasa.
Lalu, bagaimana hukum dalam agama Islam mengenai tidak berpuasa saat mudik? Mari kita simak penjelasannya.
Hukum Tidak Puasa Ramadhan dalam Perjalanan Mudik Lebaran
Islam memberikan kelonggaran bagi musafir (orang yang sedang dalam perjalanan) untuk tidak berpuasa, sebagaimana seperti redaksi Surat Al-Baqarah Ayat 185, Allah SWT berfirman dalam Al-Quran:
"Dan barang siapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajib mengganti) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain." (QS. Al-Baqarah, 2:185)
Selain itu, keringanan beribadah saat menjadi musafir dicontohkan dalam hadis riwayat, Rasulullah SAW bersabda:
"Sesungguhnya Allah menghapus separuh shalat bagi musafir dan puasa bagi musafir." (HR. Muslim)
Merujuk dalam Kitab Al-Majmu’ karya Imam An-Nawawi, menurut mayoritas ulama, termasuk Mazhab Syafi’i, Hanbali, dan Hanafi, seseorang boleh tidak berpuasa jika perjalanannya mencapai jarak minimal sekitar 80–90 km.
Namun, jika seseorang mampu berpuasa tanpa merasa berat, lebih baik tetap menjalankannya.
Syarat dan Ketentuan Tidak Berpuasa saat Mudik Lebaran
Menukil dari Kitab Al-Fiqh Al-Islami wa Adillatuhu karya Dr. Wahbah Az-Zuhaili, agar seseorang mendapatkan keringanan untuk tidak berpuasa saat mudik, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi sebagai berikut:
1. Jarak perjalanan
Minimal sekitar 80–90 km, sebagaimana disebutkan dalam berbagai pendapat ulama.
2. Perjalanan harus sebelum waktu Subuh
Jika seseorang memulai perjalanan setelah Subuh, maka tetap wajib berpuasa hari itu.
3. Perjalanan bukan untuk tujuan maksiat
Jika perjalanan bertujuan melakukan hal yang dilarang syariat, maka rukhsah tidak berlaku.
4. Merasakan kesulitan yang signifikan
Jika perjalanan tidak melelahkan dan tidak mengganggu kondisi tubuh, lebih utama tetap berpuasa.
Dalam Kitab Al-Mughni karya Ibnu Qudamah, menurut Imam Ahmad bin Hanbal, jika seorang musafir tetap merasa kuat dan tidak merasakan kesulitan, maka lebih utama tetap berpuasa.
Namun, jika perjalanan berat dan dapat membahayakan kesehatan, sebaiknya tidak berpuasa.
Kewajiban Mengganti Puasa yang Ditinggalkan saat Mudik
Bagi yang tidak berpuasa saat mudik, wajib mengganti (qadha) puasa di hari lain setelah Ramadhan, sebagaimana disebutkan dalam QS. Al-Baqarah 185.
Dirujuk dari Kitab Al-Umm karya Imam Syafi’i, tidak ada kewajiban membayar fidyah, kecuali bagi orang yang sudah lanjut usia atau memiliki penyakit yang tidak memungkinkan untuk berpuasa lagi.
Beberapa hal dalam mengganti puasa Ramadhan yang ditinggalkan saat mudik sebagai berikut:
1. Segera mengganti setelah Ramadhan: Disunnahkan tidak menunda qadha agar tidak bertumpuk.
2. Puasa berturut-turut atau terpisah: Boleh dilakukan berturut-turut atau terpisah, sesuai kemampuan.
3. Jika qadha belum dilakukan hingga Ramadhan berikutnya: Maka wajib membayar fidyah sebagai tambahan (Mazhab Syafi'i dan Maliki).
(hap)