Article Article
Ilustrasi makam atau kuburan.
Sumber :
  • iStockPhoto

Hukum Mencabut Rumput di Makam saat Ziarah Kubur pada Lebaran, Sebenarnya Boleh atau Tidak?

Kegiatan mencabut rumput di makam atau kuburan ketika ziarah kubur menjadi tradisi saat momen Lebaran atau Hari Raya Idul Fitri. Ini hukumnya dalam agama Islam.
Jumat, 21 Maret 2025 - 15:57 WIB
Reporter:
Editor :

tvOnenews.com - Ziarah kubur merupakan bagian tradisi yang sering dilakukan umat Islam, baik saat momen Lebaran atau Hari Raya Idul Fitri, sebelum bulan Ramadhan, dan hari penting lainnya. 

Selain mendoakan arwah keluarga yang telah meninggal, banyak peziarah yang membersihkan makam, termasuk mencabut rumput dan tanaman liar hingga pohon menjulang tinggi di atas kuburan.

Namun, beberapa orang mukmin menganggap bahwa, mencabut rumput dari makam dapat berdampak baik atau buruk bagi penghuni kubur. 

Lantas, bagaimana sebenarnya hukum mencabut rumput di makam baik saat momentum Lebaran menurut agama Islam?

tvOnenews.com akan mengulas mitos dan hukum mencabut rumput di makam yang berkembang serta fakta berdasarkan dalil, hadis, dan pandangan ulama.

Ilustrasi membersihkan makam atau kuburan
Ilustrasi membersihkan makam atau kuburan
Sumber :
  • iStockPhoto

 

Makna dan Tujuan Ziarah Kubur

Dikutip dari kitab Riyadhus Shalihin oleh Imam an-Nawawi, ziarah kubur memiliki makna mendalam dalam agama Islam. Nabi Muhammad SAW seyogyanya menganjurkan umatnya untuk berziarah kubur.

Anjuran tersebut tidak lepas agar umat Muslim lebih mengingat kematian dan kehidupan akhirat, sebagaimana Rasulullah SAW bersabda:

"Dulu aku melarang kalian berziarah kubur. Sekarang, berziarahlah, karena itu akan mengingatkan kalian kepada akhirat." (HR. Muslim No. 977)

Selain sebagai pengingat kematian, tujuan utama ziarah kubur adalah untuk mendoakan kebaikan bagi ahli kubur dan mengambil pelajaran dari kehidupan mereka.

Dalam Islam, ada adab-adab tertentu yang harus diperhatikan saat berziarah, seperti tidak berbicara kasar, tidak duduk atau menginjak makam, serta tidak melakukan perbuatan yang tidak sesuai syariat.

Mitos Seputar Mencabut Rumput di Makam

Beberapa kepercayaan yang berkembang di masyarakat terkait mencabut rumput dan pohon di makam, antara lain:

- Mitos bahwa rumput yang tumbuh di makam menandakan siksa kubur 

Banyak yang percaya bahwa jika di makam tumbuh banyak rumput, itu adalah tanda bahwa mayit sedang disiksa.

- Mitos bahwa mencabut rumput bisa meringankan siksa kubur

Ada keyakinan bahwa mencabut rumput akan memberikan kelegaan bagi ahli kubur.

- Kepercayaan bahwa rumput memiliki hubungan spiritual dengan penghuni makam

Beberapa orang menganggap rumput sebagai tanda keberadaan roh di sekitar makam.

Mitos-mitos ini umumnya tidak memiliki dasar dalam ajaran Islam dan lebih merupakan kepercayaan turun-temurun di beberapa masyarakat.

Fakta dan Hukum Mencabut Rumput di Makam dalam Islam

Merujuk dalam kitab Fathul Bari oleh Al-Hafizh Ibnu Hajar Al-Asqalani, dalam Islam, mencabut rumput di makam bukanlah bagian dari ajaran ziarah kubur.

Beberapa dalil menunjukkan bahwa tumbuhan di makam justru memberikan manfaat bagi penghuni kubur.

Dalam sebuah hadis riwayat, Nabi Muhammad SAW pernah menancapkan dua pelepah kurma di atas dua kuburan, Rasulullah SAW bersabda:

"Semoga pelepah ini dapat meringankan siksa keduanya, selama belum kering." (HR. Bukhari No. 218 & Muslim No. 292)

Hadis ini menunjukkan bahwa tumbuhan dapat bertasbih kepada Allah dan memberikan manfaat bagi ahli kubur. Oleh karena itu, mencabut rumput tanpa alasan yang jelas tidak dianjurkan.

Lantas, jika rumput yang tumbuh terlalu lebat dan mengganggu kebersihan makam, mencabutnya diperbolehkan dengan niat merawat makam, bukan karena kepercayaan yang tidak berdasar.

Para ulama menyatakan bahwa mencabut rumput tanpa alasan yang jelas dapat dianggap sebagai perbuatan sia-sia.

Sebaliknya, lebih baik menggantinya dengan amal yang lebih bermanfaat, seperti membaca Al-Quran dan mendoakan ahli kubur.

(hap)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

04:53
03:07
02:39
02:46
04:57
02:33

Viral