Article Article
Ilustrasi makam atau kuburan.
Sumber :
  • iStockPhoto

Hukum Mencabut Rumput di Makam saat Ziarah Kubur pada Lebaran, Sebenarnya Boleh atau Tidak?

Jumat, 21 Maret 2025 - 15:57 WIB

Mitos-mitos ini umumnya tidak memiliki dasar dalam ajaran Islam dan lebih merupakan kepercayaan turun-temurun di beberapa masyarakat.

Fakta dan Hukum Mencabut Rumput di Makam dalam Islam

Merujuk dalam kitab Fathul Bari oleh Al-Hafizh Ibnu Hajar Al-Asqalani, dalam Islam, mencabut rumput di makam bukanlah bagian dari ajaran ziarah kubur.

Beberapa dalil menunjukkan bahwa tumbuhan di makam justru memberikan manfaat bagi penghuni kubur.

Dalam sebuah hadis riwayat, Nabi Muhammad SAW pernah menancapkan dua pelepah kurma di atas dua kuburan, Rasulullah SAW bersabda:

"Semoga pelepah ini dapat meringankan siksa keduanya, selama belum kering." (HR. Bukhari No. 218 & Muslim No. 292)

Hadis ini menunjukkan bahwa tumbuhan dapat bertasbih kepada Allah dan memberikan manfaat bagi ahli kubur. Oleh karena itu, mencabut rumput tanpa alasan yang jelas tidak dianjurkan.

Berita Terkait :
1 2 3
4
5 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
06:00
03:52
03:19
03:04
02:24
03:03
Viral