news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Ilustrasi makam atau kuburan.
Sumber :
  • iStockPhoto

Hukum Mencabut Rumput di Makam saat Ziarah Kubur pada Lebaran, Sebenarnya Boleh atau Tidak?

Kegiatan mencabut rumput di makam atau kuburan ketika ziarah kubur menjadi tradisi saat momen Lebaran atau Hari Raya Idul Fitri. Ini hukumnya dalam agama Islam.
Jumat, 21 Maret 2025 - 15:57 WIB
Reporter:
Editor :

Beberapa orang menganggap rumput sebagai tanda keberadaan roh di sekitar makam.

Mitos-mitos ini umumnya tidak memiliki dasar dalam ajaran Islam dan lebih merupakan kepercayaan turun-temurun di beberapa masyarakat.

Fakta dan Hukum Mencabut Rumput di Makam dalam Islam

Merujuk dalam kitab Fathul Bari oleh Al-Hafizh Ibnu Hajar Al-Asqalani, dalam Islam, mencabut rumput di makam bukanlah bagian dari ajaran ziarah kubur.

Beberapa dalil menunjukkan bahwa tumbuhan di makam justru memberikan manfaat bagi penghuni kubur.

Dalam sebuah hadis riwayat, Nabi Muhammad SAW pernah menancapkan dua pelepah kurma di atas dua kuburan, Rasulullah SAW bersabda:

"Semoga pelepah ini dapat meringankan siksa keduanya, selama belum kering." (HR. Bukhari No. 218 & Muslim No. 292)

Hadis ini menunjukkan bahwa tumbuhan dapat bertasbih kepada Allah dan memberikan manfaat bagi ahli kubur. Oleh karena itu, mencabut rumput tanpa alasan yang jelas tidak dianjurkan.

Lantas, jika rumput yang tumbuh terlalu lebat dan mengganggu kebersihan makam, mencabutnya diperbolehkan dengan niat merawat makam, bukan karena kepercayaan yang tidak berdasar.

Para ulama menyatakan bahwa mencabut rumput tanpa alasan yang jelas dapat dianggap sebagai perbuatan sia-sia.

Sebaliknya, lebih baik menggantinya dengan amal yang lebih bermanfaat, seperti membaca Al-Quran dan mendoakan ahli kubur.

(hap)

Berita Terkait

1
2
Tampilkan Semua

Topik Terkait

Saksikan Juga

01:02
02:56
15:03
10:35
06:54
01:00:11

Viral