- dok Kemenag
Cegah Penyebaran Aliran Sesat di Maros, Kemenag Bentuk Tim Deteksi Dini
MUI Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan (Sulsel) akan mengkaji apakah pernyataan itu modus untuk menghindari pidana penistaan agama.
"Dia hapus pernyataannya yang lalu. Kita masih kaji apa ini modus dia terhindar dari jeratan hukum atau tidak," tandas Wakil Ketua MUI Maros Said Patombongi kepada awak media, Rabu (12/3/2025).
Ia mengatakan, Petta Bau sejak awal sudah ditemukan melanggar ajaran Islam. Dalam ajaran Pangissengana Tarekat Ana' Loloa, Petta Bau menambah jumlah rukun Islam menjadi 11.
Sebagai informasi, masyarakat Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, dihebohkan dengan keberadaan aliran Pangissengana Tarekat Ana' Loloa.
Aliran sesat ini bermula di Dusun Bonto-bonto, Desa Bonto Somba, Kecamatan Tompobulu, sejak tahun 2024 dan dipimpin oleh seorang perempuan bernama Petta Bau.
Dalam ajaran aliran sesat ini rukun Islam ditambah menjadi 11 serta ada janji surga bagi pengikutnya dengan syarat membeli benda pusaka.
Bahkan yang lebih mencengangkan, aliran sesat ini mengajarkan bahwa ibadah haji tak perlu ke Tanah Suci Mekah, namun cukup ke Gunung Bawakaraeng di Kabupaten Gowa. (put)