Article Article
Teks Khutbah Singkat Tarawih pada 13 Maret 2025: Kewajiban Umat Muslim Sediakan Makanan Halal untuk Anak dan Keluarga.
Sumber :
  • dok.ilustrasi iStock

Teks Ceramah Tarawih Singkat pada 13 Maret 2025: Kewajiban Umat Muslim Sediakan Makanan Halal untuk Anak dan Keluarga

Kamis, 13 Maret 2025 - 04:44 WIB

1. Hukum asal makanan adalah boleh dikonsumsi, sampai ada dalil yang melarangnya.

2. Hukum asal makanan yang bermanfaat adalah halal, sedangkan hukum makanan yang membahayakan adalah haram. 

3. Sesuatu yang halal itu sudah jelas, sesuatu yang haram juga sudah jelas, dan di antara keduanya ada perkara yang samar yang tidak diketahui oleh kebanyakan manusia.  

Maka dari itu, hadirin sidang Jumat yang dirahmati Allah! Islam memandang makanan tidak sekadar sebagai kebutuhan jasmani manusia, tapi juga sebagai kebutuhan jiwa/rohani manusia karena makanan yang dikonsumsi oleh tubuh akan mempengaruhi jiwa dan hati manusia. 

Sebagaimana dilihat dari sabda Rasulullah yang diriwayatkan oleh imam Al-Bukhari dalam kitab Shahih al-Bukhari, juz 1, halaman 20:

الحَلاَلُ بَيِّنٌ، وَالحَرَامُ بَيِّنٌ، وَبَيْنَهُمَا مُشَبَّهَاتٌ لاَ يَعْلَمُهَا كَثِيرٌ مِنَ النَّاسِ، فَمَنِ اتَّقَى المُشَبَّهَاتِ اسْتَبْرَأَ لِدِينِهِ وَعِرْضِهِ، وَمَنْ وَقَعَ فِي الشُّبُهَاتِ: كَرَاعٍ يَرْعَى حَوْلَ الحِمَى، يُوشِكُ أَنْ يُوَاقِعَهُ، أَلاَ وَإِنَّ لِكُلِّ مَلِكٍ حِمًى، أَلاَ إِنَّ حِمَى اللَّهِ فِي أَرْضِهِ مَحَارِمُهُ، أَلاَ وَإِنَّ فِي الجَسَدِ مُضْغَةً: إِذَا صَلَحَتْ صَلَحَ الجَسَدُ كُلُّهُ، وَإِذَا فَسَدَتْ فَسَدَ الجَسَدُ كُلُّهُ، أَلاَ وَهِيَ القَلْبُ  

Artinya: “Perkara yang halal itu sudah jelas, perkara yang haram itu sudah jelas, sedangkan di antara keduanya ada perkara-perkara yang samar yang tidak diketahui kebanyakan manusia. Barang siapa yang menjaga dirinya dari perkara-perkara yang samar tersebut, maka dia telah menjaga kesucian agama dan kehormatan dirinya. Barang siapa yang terjatuh dalam perkara-perkara samar (Syubhat), maka dia telah terjatuh dalam perkara yang haram seperti seorang penggembala yang menggembalakan hewan ternaknya di sekitar daerah terlarang yang hampir saja dia masuk ke dalamnya. Ingatlah, bahwa setiap pemilik memiliki daerah terlarang, sedangkan daerah terlarang Allah adalah perkara-perkara yang diharamkan Allah. Ingatlah, bahwa di dalam tubuh ada segumpal daging. Jika ia baik, maka baiklah seluruh tubuh. Jika ia rusak, maka rusaklah seluruh tubuh. Ingatlah, ia adalah hati.” Jika diperhatikan lebih dalam, hadits ini mengandung nilai yang sangat penting bagi pentingnya manusia memilih makanan yang halal. (klw)

Berita Terkait :
1 2
3
4 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:02
00:49
02:06
02:42
01:51
03:08
Viral