- YouTube
Malam Berhubungan Intim tapi Belum Mandi Junub sampai Subuh, Puasa Tetap Sah? Kata Buya Yahya…
tvOnenews.com - Menunaikan ibadah puasa di bulan Ramadhan adalah kewajiban bagi umat Islam yang sudah memenuhi syarat.
Selain menahan diri dari makan dan minum, seorang muslim juga diwajibkan untuk menghindari hal-hal yang dapat membatalkan puasa, termasuk berhubungan suami istri setelah masuk waktu subuh.
Dalam salah satu tayangan di kanal YouTube Al Bahjah TV, Buya Yahya menjelaskan secara rinci tentang hukum berhubungan intim saat berpuasa.
Beliau menegaskan bahwa melakukan hubungan suami istri setelah masuk waktu subuh akan membatalkan puasa dan memiliki konsekuensi berat.
Buya Yahya menjelaskan bahwa berhubungan badan setelah waktu subuh tiba bukan hanya membatalkan puasa tetapi juga termasuk dosa besar.
Hukuman bagi mereka yang melakukannya pun tidak ringan.
“Yang enggak boleh adalah bersenggama setelah waktu subuh, dosa besar, harus qadha puasanya dan kena hukuman harus puasa 2 bulan berturut-turut atau memerdekakan budak dan seterusnya," ujar Buya Yahya dalam kajiannya.
Mengingat besarnya ancaman bagi mereka yang melanggar aturan ini, maka umat Islam diimbau untuk lebih berhati-hati dalam menjaga ibadah puasanya.
Namun, bagaimana jika hubungan suami istri dilakukan pada malam hari sebelum masuk waktu subuh, tetapi salah satu atau kedua pasangan belum sempat mandi junub hingga waktu subuh tiba?
Mandi junub atau mandi wajib merupakan kewajiban bagi seorang muslim yang telah mengalami hadas besar, seperti setelah berhubungan suami istri atau mengalami mimpi basah.
Meskipun demikian, keterlambatan mandi junub hingga masuk waktu subuh tidak membatalkan puasa.
Buya Yahya menjelaskan, jika seseorang berhubungan di malam hari lalu ketiduran dan belum sempat mandi junub hingga masuk waktu subuh, maka puasanya tetap sah.
"Suami istri berhubungan di malam hari, ketiduran, nggak sempat sahur sudah subuh belum mandi, dan sudah niat, maka puasanya sah," kata Buya Yahya.
Dengan kata lain, puasa tetap sah meskipun seseorang dalam keadaan junub saat memasuki waktu subuh, asalkan hubungan intim dilakukan sebelum waktu subuh tiba.