

Sumber :
- Tangkapan Layar YouTube Al Bahjah TV
Menukar Uang Baru untuk THR Lebaran dengan Jasa Tukar, Apakah Termasuk Riba? Buya Yahya Bilang Tegas Hukumnya…
Bila ingin menukar uang yang baru, tak sedikit orang menggunakan jasa penukaran uang, tetapi dikenakan biaya jasa. Apakah termasuk bagian dari riba?
Selasa, 4 Maret 2025 - 23:07 WIB
tvOnenews.com - Menjelang lebaran, kerap ditemukan fenomena menukar uang untuk memberikan THR kepada keluarga dan sanak saudara.
Bila ingin menukar uang yang baru, tak sedikit orang menggunakan jasa penukaran uang, tetapi dikenakan biaya jasa.
Namun apakah menggunakan jasa penukaran uang receh hukumnya boleh dalam Islam? Apakah termasuk bagian dari riba?
Hukum Menukar Uang Baru untuk THR dengan Jasa Tukar
Dilansir tvOnenews.com dari kanal YouTube Al Bahjah TV, di Indonesia sudah menjadi kebiasaan di kalangan masyarakat untuk menukarkan uang receh menjelang hari raya.
"Tukar uang di hari raya biasanya, karena kita biasanya hari raya pingin bagi-bagi duit. jadi Anda duit 100 ribu mau ditukar dua ribuan," ungkap Buya Yahya pada tayangan YouTube Al Bahjah TV.

Sumber :
- Tangkapan Layar YouTube Al Bahjah TV